Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) berikan 3 penghargaan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tenggara pada saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di Bali.
Penghargaan yang diraih oleh Kanwil Kemenkumham Sultra yaitu, Peringkat Pertama Jumlah Permohonan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tervalidasi Tahun 2022, Peringkat Petama atas Kinerja Anggaran di Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2022 dan Penghargaan Apresiasi telah menyukseskan Program Unggulan DJKI Mobile Intellectual Property, DJKI Mengajar, dan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual.
"Terima kasih kepada teman-teman jajaran Kantor Wilayah yang telah bersinergi dan berkolaborasi sehingga mendapatkan penghargaan ini," apresiasi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba pada apel pagi di halaman Kanwil, Kamis (03/11/2022).
Beliau juga menyampaikan pesan dari Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Razilu yang menegaskan kepada seluruh jajaran Kemenkumham untuk terus bekerja keras dan berdoa untuk meraih sesuatu.
Kakanwil menyampaikan rasa bangga dan rasa syukurnya atas penghargaan yang diraih. Beliau berharap jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Divisi Yankumham) dapat menjadi role model.
"Jajaran Divisi Yankumham memiliki tugas yang berat, jika tidak dibarengi dengan SDM yang baik maka tugas dan fungsi yang ada tidak akan berjalan dengan maksimal," tambahnya.