Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari Menggandeng JFT Perancang Kanwil Kemenkumham

20 Oktober 2022   14:01 Diperbarui: 20 Oktober 2022   15:56 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra mengikuti rapat teknis penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kota Kendari Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Kendari di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Kamis (20/10/2022).

dokpri
dokpri

Rapat ini diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari dan dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sultra, Sekda Kota Kendari, Asisten II Kota Kendari, Kepala Bapenda, serta OPD (Dinas) terkait.

dokpri
dokpri

Andi Ari Eka Saputra yang bertindak sebagai Koordinator Tenaga Ahli Penyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kota Kendari Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Kendari menyampaikan bahwa dalam Penyusunan Naskah Akademik Raperda ini, data dan masukan dari masyarakat yang berkaitan dengan proses penyusunan Naskah Akademik sangat dibutuhkan agar Peraturan Daerah yang dihasilkan nantinya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun