Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menjadi tuan rumah kegiatan Penguatan Pelaksanaan Pemberantasan Pungutan Liar dan Pengendalian Gratifikasi UPT Eks-Karesidenan Surakarta yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Jateng, Rabu (16/11).Kegiatan ini diikuti oleh seluruh UPT Kemenkumham di Solo Raya dengan mengundang narasumber dari BPKP dan Ombudsman Jawa Tengah. Seluruh kepala UPT dan perwakilan masing-masing UPT menghadiri kegiatan ini dengan total peserta mencapai 56 orang.
Acara dibuka dengan sambutan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta sebagai tuan rumah. Kakanim Surakarta, Winarko, berharap dengan arahan dari kepala Divisi Administrasi, Jusman, dan perwakilan BPKP, Kapsari, dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
Dalam sambutan sekaligus pembukaan, Kadivmin Jusman, menyapa seluruh kepala UPT se-Solo Raya yang hadir dan berterima kasih kepada Kepala Kantor yang telah menyediakan tempat. Kegiatan ini adalah pelaksanaan fungsi Kanwil sebagai pengawas dan pembimbing UPT. Dalam paparannya Kadivmin menjelaskan gratifikasi sesuai Permenkumham 58/2016 seperti definisi gratifikasi, jenis gratifikasi yang harus dan tidak wajib dilaporkan, serta kondisi lapangan tentang tren gratifikasi.
Acara utama adalah penguatan dari perwakilan BPKP dan Ombudsman. Perwakilan BPKP, Kapsari menyampaikan paparan SPIP dan Pengendalian Gratifikasi.