Pada akhirnya, ilmu ekonomi memiliki cara tersendiri dalam menganalisis tindak kriminal termasuk pembunuhan. Dengan sumber daya yang terbatas, dia berusaha menemukan upaya pemberantasan tindak kriminal yang paling efisien. Tentu, ilmu ekonomi masih mempunyai kekurangan dalam melakukan penilaian terhadap tindak kriminal. Banyak aspek seperti moralitas, abstraksi, dan perdebatan yang membuatnya masih jauh dari kata sempurna sebagai alat ukur keadilan. Sekiranya tulisan ini dapat menjadi tirai pembuka terhadap wawasan pengetahuan dan kolaborasi interdisiplin ke depannya. Lantas adakah waktu terbaik untuk membunuh? Untuk menemukan jawaban yang tepat, semua kembali lagi dari sudut pandang mana kita melihatnya.
Oleh Reinaldy Sutanto | Ilmu Ekonomi 2019 | Staff Divisi Kajian Kanopi FEB UI 2020
Referensi tanpa hyperlink
Becker, G. (1968). Crime and Punishment: An Economic Approach. Journal of Political Economy, 76(2), 169-217. Retrieved April 28, 2020, from www.jstor.org/stable/1830482
Friedman, David D. (2000). Law's Order: What Economics Has to Do with Law and Why It Matters. Princeton University Press.
Jolls, C., Sunstein, C., & Thaler, R. (1998). A Behavioral Approach to Law and Economics. Stanford Law Review, 50(5), 1471-1550. doi:10.2307/1229304
Polinsky, A., & Shavell, S. (1999). On the Disutility and Discounting of Imprisonment and the Theory of Deterrence. The Journal of Legal Studies, 28(1), 1-16. doi:10.1086/468044
Rhoads, Steven E. (1985). The Economists View of the World. Cambridge University Press.
Subdirektorat Statistik Polisi dan Keamanan (2019). Statistik Kriminal 2019. Badan Pusat Statistik.
Winter, Harold. (2008). The Economics of Crime An introduction to rational crime analysis. Routledge.