Mohon tunggu...
Moh. Nur Khabib K
Moh. Nur Khabib K Mohon Tunggu... Lainnya - Orang kecil yang selalu berproses

Santri pegiat literasi, sekaligus pengagum karya sastra, seni dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Belajar Manajemen ala Lembaga Keuangan Syariah (1)

19 Desember 2021   02:35 Diperbarui: 19 Desember 2021   03:31 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber Ilustrasi: pelayananpublik.id

Prinsip utama yang ditanamkan lembaga keuangan syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya, adalah terbebas dari berbagai macam spekulasi (maysir), yang merupakan menggantungkan transaksi pada satu keadaan yang tidak pasti.

Lebih lanjut, Andri Soemitra menuturkan, bahwa lembaga keuangan syariah didirikan dengan tujuan mempromosikan dan mengembangkan prinsip-prinsip Islam, syariah, dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis yang terkait (Prenadamedia Group, 2018: 33).

Masih menurut Andri Soemitra dalam buku yang sama, yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Prinsip syariah yang dianut oleh lembaga keuangan syariah dilandasi oleh nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan lil 'alamin).

Sebut saja Baitul Mal wa Tamwil (BMT), merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dalam pengoperasiannya berprinsip pada syariah. Sangat menarik ketika membahas koperasi, terlebih BMT. Pertama, tentu sebagai lembaga keuangan syariah, BMT tidak menjalankan usahanya yang menggantungkan transaksi, atau seperti di atas tadi yang termasuk spekulasi (maysir). Kedua, bila kita intip lagi ke atas, bahwa BMT memiliki dua fungsi utama, yakni Baitul Tamwil (tempat pengembangan harta) dan Baitul Maal (tempat harta). Pengembangan harta maksudnya tempat untuk mengembangkan usaha produktif dalam mengangkat, mendorong kualitas ekonomi mikro melalui kegiatan menabung serta menunjang kegiatan ekonomi. Selanjutnya, tempat harta maksudnya; BMT menerima titipan zakat, infak, dan juga sedekah yang distribusikan sesuai dengan peraturannya, yakni pihak-pihak yang wajib menerimanya.

Ketiga, sebagaimana yang dikemukakan oleh Ahmad Hasan Ridwan, bahwa BMT memiliki pangsa pasar tersendiri, yaitu masyarakat kecil yang tidak terjangkau oleh layanan perbankan (Pustaka Setia, 2015: 33). Dari sini saya berpendapat bahwa yang dilakukan oleh pihak BMT kita bahasakan dengan gampang yaitu strategi jempu bola. Strategi ini mampu mengangkat instansi terkait dalam hal melayani masyarakat, yakni marketing menemui langsung anggota untuk melakukan pembiayaan maupun menabung.

Lalu, apa hubungan lembaga keuangan dengan manajemen? Apakah keduanya saling berkaitan? Sebelum beranjak lebih, saya boleh berpendapat; manajemen merupakan ilmu penting yang sebenarnya melekat pada diri setiap individu. Ilmu manajemen salah satu peran pentingnya adalah tentang pengorganisasian dan pengarahan. Berangkat dari situ, maka setiap individu pasti bisa memanage diri sendiri, memimpin dan mengendalikan diri sendiri.

Bagiamana dengan lembaga keuangan? Apakah memanage individu sama persis dengan memanage lembaga? Mengenai hal itu, lebih mudahnya lembaga merupakan seperangkat bangunan, atau sekumpulan beberapa orang untuk mengelola bangunan atau sekumpulan orang tersebut, untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh masing-masing, terlebih sudah ditentukan job descriptionnya. Karenanya, lembaga keuangan maupun lembaga lainnya, pasti melibatkan unsur man (manusia) sebagai penggerak lembaga. Sebab man di sini merupakan faktor yang paling menentukan, karena yang telah merancang tujuan, serta mencapai tujuan yang telah dirancang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun