Mohon tunggu...
Kang Jenggot
Kang Jenggot Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan swasta

Hanya orang sangat biasa saja. Karyawan biasa, tinggal di Depok, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Ini Penjelasan Pengamat Hukum Soal Polemik Lahan Perusahaan Prabowo

19 Februari 2019   20:28 Diperbarui: 19 Februari 2019   20:44 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana diskusi rutin di Seknas Prabowo - dokpri

Dalam diskusi rutin bertajuk," Topic of The Week," yang digelar Seknas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, masalah perusahaan Prabowo punya lahan ratusan ribu hektar di Aceh dan Kalimantan, sempat disinggung salah satu pembicara.

Seperti diketahui, dalam debat calon presiden kemarin, calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo sempat mengungkit lahan ratusan ribu hektar di Aceh dan Kalimantan yang dikuasai perusahaan milik Prabowo Subianto.

Dalam debat, Prabowo mengakui itu. Tapi ia menegaskan, lahan itu bukan milik pribadi, tapi lahan Hak Guna Usaha yang izinnya didapat secara legal. Kata Prabowo, itu lahan negara. Dan, ia siap memberikan lagi ke negara, jika memang diminta.

Diskusi rutin di Seknas Prabowo, Selasa (19/2) itu sendiri mengambil tema, " Politik Agama Era Jokowi." Diskusi menghadirkan empat narasumber yaitu Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR, Hanafi Rais, Anggota DPR RI Fraksi PAN, Teuku Nasrullah, pengamat hukum, dan  Bernardus Abdul Jabbar, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212. Adalah pengamat hukum, Teuku Nasrullah pembicara yang sempat  menyinggung soal penguasaan lahan oleh perusahaan Prabowo.

Nasrullah menjelaskan, bahwa hak milik seseorang atas tanah dibolehkan. Tapi hak seseorang  memiliki lahan itu hanya  sampai 25 hektar. Tapi kalau berupa  Hak Guna Usaha, tidak bisa itu berdasarkan hak milik pribadi. Namun harus lewat perusahaan.

" HGU itu tidak boleh didaftarkan hak milik. Hanya  PT yang boleh HGB atau HGU. Kalau ada tanah yang dimiliki oleh orang per orangan lebih dari 25 hektar, itu sudah salah, melanggar hukum. Tapi kalau tanah itu (HGU) dikuasasi PT, enggak ada masalah," kata Nasrullah.

Jadi, kata Nasrullah, publik harus bisa membedakan tanah pribadi dengan tanah yang dikuasai PT atau perusahaan. Tanah yang dimiliki PT atau perusahaan tidak boleh disebut sebagai tanah pemilik pemegang saham dari perusahaan tersebut.

 " Salah itu. Misalnya Pak Hidayat Nur Wahid dan saya Nasrullah ada PT X, PT X ini punya tanah 10 ribu hektar, tidak boleh ada siapapun di Indonesia, tanah ini milik Pak Hidayat Nur Wahid. Itu pernyataan yang salah," kata Nasrullah.

Yang benar menurut Nasrullah, kalau memang mau diarahkan misalnya kepada Hidayat Nur Wahid, kalimatnya harus lain. " Misal Pak Hidayat, saya dengar PT X memiliki tanah 10 ribu hektar, anda salah satu pemegang saham, bisa bapak jelaskan? Tapi, tidak boleh gunakan kalimat Pak Hidayat kan punya tanah 10 ribu hektar, itu pernyataan yang salah. Keliru secara hukum," ujarnya.

Nasrullah juga menegaskan posisinya. Ia bukan anggota tim sukses capres baik dari kubu Jokowi, maupun Prabowo.  Namun ia merasa lucu, sebab namanya ada di tim sukses Jokowi dan Prabowo. Sehingga banyak timbul pertanyaan yang ditujukan kepadanya.  " Saya sampaikan bukan dua-duanya. Nasrullah bukan satu-satunya saya, saya ada Teuku-nya," katanya.

Nasrullah juga menegaskan, dirinya  bukan anggota partai tertentu. Bukan pula pengurus partai tertentu. Atau simpatisan partai.  Ia mengaku orang  independen, walau dirinya sudah punya pilihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun