Gebrakan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dalam menyikat para pelaku penambangan ilegal di Bangka Belitung dipuji. Sutarman dianggap cukup responsif menindaklanjuti maraknya kejahatan pertambangan ilegal di Tanah Air.
Pujian terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri itu datang dari Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar. Dalam siaran persnya yang dikirimkan via surat elektronik, Junisab mengapresiasi langkah Mabes Polri, dalam menangani kasus penambangan liar, terutama di Kepulauan Bangka Belitung atau Babel. Menurut Junisab, di era Sutarman, Polri kini lebih bergigi. Khususnya ketika membongkar kasus penambangan ilegal.
" Kita mengapresiasi langkah Markas Besar Polisi Republik Indonesia yang terus menyikat pelaku penambangan pasir timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Junisab, di Jakarta, kemarin.
Keseriusan Mabes Polri, dalam menyikat para pelaku penambangan liar di Babel, nampak dalam dua bulan terakhir ini. Hanya dalam rentang dua bulan terakhir ini, kepolisian menunjukan perubahan model kinerja, terutama dalam menangangi kasus penambangan ilegar.
" Di Provinsi Babel, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Mabes Polri terlihat intens untuk menghentikan tindak pidana penambangan pasir timah ilegal," kata Junisab.
Di Babel, kinerja aparat cukup efektif. Penangkapan demi penangkapan terhadap para pelaku penambangan liar, intens dilakukan. Junisab berharap, keseriusan Polri tak hanya dilakukan di Babel. Tapi Polri pun mesti sama seriusnya mengungkap kejahatan serupa di daerah lain. Sebab seperti di Kalimantan misalnya, praktek penambangan liar batu bara juga marak.
"Keberanian Polri itu harus diterapkan di daerah lain. Saya yakin Kapolri akan serius," katanya.
Kian membanggakan lagi, kata Junisab, dalam menangani kasus penambangan liar, polisi dalam hal ini, Dittipiter Mabes Polri, tak lagi hanya mengandalkan UU Minerba untuk menjerat para pelakunya. Tapi, kini kepolisian sudah menggunakan UU lain. Setidaknya itu yang bisa dibaca dari pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri yang menyatakan para pelaku penambang ilegal akan dijerat dengan UU lain.
" Ini jelas merupakan satu langkah maju Polri,” kata mantan Anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Junisab pun menyarankan, para pelaku penambangan liar bisa dijerat juga dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tidak hanya itu, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus pula digunakan sebagai alat jerat.
" Secara khusus lagi, saya sarankan gunakan Pasal 20 dari UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saya kira Polri bisa memulai menerapkan UU itu pada pelaku penambang ilegal di Babel. Jerat dong pelaku penambang di Babel dengan empat UU tersebut,” katanya.
Baginya, ini sekarang momentum untuk menyikat praktek penambangan liar yang sangat merusak lingkungan. Kapolri Sutarman, sudah menunjukan keseriusannya. Ia berharap, keseriusan Kapolri berjalan konsisten.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H