Mohon tunggu...
Taryadi Sum
Taryadi Sum Mohon Tunggu... Insinyur - Taryadi Saja

Asal dari Sumedang, sekolah di Bandung, tinggal di Bogor dan kerja di Jakarta. Sampai sekarang masih penggemar Tahu Sumedang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kebisingan yang Mengganggu, Apa Parameternya?

21 Agustus 2015   09:48 Diperbarui: 21 Agustus 2015   09:53 920
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bising adalah suara-suara yang tak dikehendaki telinga. Sebising apapun, kalau itu siara music rock n roll atau dangdut yang kita sukai, itu tidak termasuk dalam kategori kebisingan karena telinga kita menginginkannya. Namun  bisiknya suara kendaraan di depan rumah bisa-bisa membuat kita susah tidur. Bagi sebagian orang, kebisingan yang terus menerus seperti di tempat kerja bisa membuat mudah emosi.

Karena kebisingan merupakan salah satu komponen lingkungan manusia, Menteri lingkungan hidup  RI pada tahun 1996 menerbitkan bakumutu lingkungan untuk parameter kebisingan melalui KepmenLH no 48/MNLH/11/1996 tentang bakumutu kebisingan. Berdasarkan keputusan tersebut,  tingkat kebisingan yang diperbolehkan antara lain di pemukiman 55 dB (desibel), kawasan perkantoran dan perdagangan 65 dB, ruang terbuka hijau 50 dB, industri 70 dB dan seterusnya. Kalau mengaju kepada undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, membuat kebisingan lebih dari pada ketentuan itu dikategorikan sebagai gangguan lingkungan.

Namun sayangnya, dalam kenyataanya, kebisingan tidak hanya ditentukan oleh besarnya bunyi saja, tetapi juga dari frekuensinya. Bunyi besar tapi sekali-sekali bisa jadi tidak mengganggu kenyamanan dibanding dengan bunyi kecil tetapi terus menerus.

Dalam beberapa sidang pembahasan AMDAL yang menempatkan kebisingan sebagai salah satu variable pencemar, sering terjadi tarik ulur antara “mengganggu atau tidaknya” suara yang diakibatkan oleh suatu kegiatan.  Ketika situasi itu terjadi, pemerintah yang dalam hal itu Komisi Penilai Amdal biasanya meminta untuk memperhitungkan aspek-aspek lain selain dari baku mutu tersebut tanpa memberikan parameter yang pasti.

Pakar fisik-kimia mengatakan kalua kebisingan yang tidak melampaui bakumutu adalah  tidak mengganggu lingkungan, namun pakar sosialnya mengatakan kebisingan yang tidak melampaui bakumutu tetapi terus menerus tetap akan menimbulkan gangguan kenyamanan dan pada akhirnya gangguan kesehatan.

Adakah kompasianer yang bisa memberi pandangan…?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun