Mohon tunggu...
Kamal Arifin
Kamal Arifin Mohon Tunggu... Konsultan - penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis adalah salah satu hobiku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aslam Fetra Hasan Transaksi Jual Beli

8 Maret 2021   06:04 Diperbarui: 8 Maret 2021   07:29 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aslam Fetra Hasan adalah seorang advokat yang kali ini akan membahas tentang Transaksi Jual-Beli tentang Properti, Jadi pengaturan tentang Jual beli terdapat pada Bab kelima yaitu Pasal 1457 KUH Perdata "Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan" dan menurut Subekti dalam bukunya Aneka Perjanjian (1995:  

1) Adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut"

Dalam transaksi jual beli ini menurut KUH Perdata diatas adalah belum terdapat adanya pemindahan/peralihan hak milik. Hak milik baru berpindah atau beralih dengan dilakukannya suatu perbuatan hukum atau perbuatan yuridis yang disebut sebagai "penyerahan".

Di dalam transaksi jual beli properti maka bentuk penyerahan dilakukan dengan perbuatan yang disebut "balik nama" dihadapan PPAT.

Salam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun