Mohon tunggu...
Kahfi
Kahfi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat wacana sosial, politik, agama, pendidikan, dan budaya

Manusia bebas yang terus belajar dalam kondisi apapun, Jangan biarkan budaya menjiplak ditengah ekonomi yang retak.

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Peralihan TV Digital dan Kemerdekaan

18 Agustus 2021   03:22 Diperbarui: 18 Agustus 2021   03:29 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

TUJUH puluh enam tahun yang lalu Indonesia memproklamirkan diri sebagai bangsa yang merdeka, terlepas dari jajahan bangsa lain. Dengan dibacakannya teks proklamasi oleh Dwi Tunggal tokoh proklamator Ir. Soekarno dan Moh. Hatta pada 17 Agustus 1945 yang dikemudian hari di daulat sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia. Kemerdekaan yang diraih itu tidak datang dengan sendiri melainkan persatuan dan kesatuan dari berbagai tokoh masyarakat dan rakyat saat itu yang hendak merasakan kemerdekaan dan terlepas dari belenggu penindasan dan penjajahan dari pihak luar.

Oleh karenanya, momentum kemerdekaan yang ke-76 Indonesia pun sedang berikhtiar untuk melepaskan jerat belenggu pandemi yang sudah berlangsung selama 1,5 tahun membuat masyarakat hidup tak menentu dalam berjuang memenuhi kehidupan ekonomi keluarga dan senantiasa mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah.

Namun, pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19 yang telah merenggut ratusan ribu nyawa rakyat Indonesia, tidak sekedar mencari solusi untuk menekan penyebaran tapi juga menanggulangi covid-19. Hal itu dibuktikan dengan menargetkan 2 juta vaksin perhari. Guna segera memulihkan stabilitas ekonomi yang kian merosot, agar kembali pulih dalam menjalankan roda pemerintahan dan melanjutkan program pembangunan infrastruktur digital untuk mengejar ketertinggalan dari negara lain.

Khususnya, pembangunan infrastruktur tv digital yang direncanakan akan mulai diberlakukan penghentian siaran tv analog pada 17 Agustus 2021, untuk 5 Provinsi dari 34 Provinsi, yaitu,Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Lalu Provinsi Kepri, terdiri dari Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang. Selanjutnya, Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang. Kemudian,Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang, dan terakhir Provinsi Kalimantan Utara, yang terdiri dari Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan, sebagaimana tertuang dalam Permenkominfo No.6 tahun 2021.

Namun, sayangnya rencana tersebut harus diundur karena terbentur dengan pandemi. Sehingga masyarakat harus tertunda migrasi merasakan kemerdekaan dalam menikmati tv digital.

Migrasi dan Kemerdekaan

Menikmati siaran televisi yang bersih, suara yang jernih, dan tanpa gangguan sinyal tentu menjadi harapan masyarakat Indonesia, khususnya bagi masyarakat kelas bawah. Oleh karenanya, untuk mengikis jurang perbedaan itu pula pemerintah merencanakan untuk menghentikan siaran tv analog dan migrasi ke tv digital.

Selain dari apa yang tertuang dalam permenkominfo No.6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penyiaran yang dikuatkan dengan amanat Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menjadi alasan lain ialah Pertama, menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat. Ketiga, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastrukture sharing.

Keempat, mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan. Kelima, melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.

Maka, seharusnya tidak lama lagi masyarakat akan merasakan tayangan yang bersih dengan suara yang jernih tanpa ada gangguan sinyal. Namun perlu diketahui, bahwa penggunaan tv digital hanya bisa dilakukan bagi wilayah yang sudah ada menara pemancar siaran tv digital dan memastikan perangkat tv sudah dilengkapi penerima siaran tv digital DVB-T2. Jika televisi belum dilengkapi penerima siaran tv digital, maka dibutuhkan set tob box untuk membantu menerima siaran tv digital kemudian lakukan pengaturan dan pilih auto scan untuk membuka program siaran tv digital.

Selain itu, penerapan migrasi tv analog menuju tv digital itu akan diselenggarakan secara bertahap. Untuk Tahap I :  17 Agustus 2021, Tahap II : 31 Desember 2021, Tahap III : 31 Maret 2022, Tahap IV : 17 Agustus 2022, dan Tahap V : 2 November 2022. Dimana pada tahap V tersebut merupakan dealine yang diberikan presiden Jokowi terhadap menteri komunkasi dan Informatika, Jhony G. Plate bisa menyelesaikan proses pembangunan insfrastruktur siaran tv digital sebaik-baiknya sebelum menghentikan siaran tv analog terlebih dimasa pandemi seperti sekarang, bisa menjadi hadiah bagi masyarakat Indonesia merasakan kemerdekaan tv digital pada momentum bulan kemerdekaan Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun