Rembang menggelar giat razia penyakit masyarakat. Sasarannya ialah kost-kosan yang ada di sejumlah titik di Kota Rembang. Seperti biasa, petugas mengamankan pasangan tidak resmi yang kedapatan berduaan didalam kamar kost, tanpa ada ikatan suami istri. Termasuk penghuni kos yang tidak memiliki identitas juga turut diamankan untuk didata.Â
Ternyata tidak berselang lama, pasangan tsb. kembali terjaring razia dan tercatat di data Satpol PP, pria berusia 27 tahun warga Rembang belum menikah, sedangkan si wanita usianya 34 tahun dari luar kota, dan menyandang status janda. Setelah terjaring razia untuk yang kedua kalinya, oleh pihak Satpol PP mereka diberikan pengarahan untuk menikah.
Keduanya sepakat untuk menghalalkan hubungan keduanya dihadapan penghulu. Pernikahanpun berlangsung hari Minggu (29/11/2020), mas kawin berupa seperangkat peralatan sholat dan biaya nikah ditanggung oleh pemerintah. Kini mereka tidak khawatir lagi terjaring razia saat berduaan didalam kamar kost.Satpol PP menyatakan, upaya semacam ini akan diterapkan, ketika razia penertiban, mendapati lagi pasangan serupa.Â
Selama masih berstatus single dan tidak ada paksaan, Satpol PP siap memfasilitasi untuk menikahkan pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo.Caranya bertahap, tahap pertama pembinaan melalui surat pernyataan, tahap kedua orang tua kita panggil dan kalau memang siap dinikahkan, ya dinikahkan. Asal single lho, kan nggak mungkin dinikahkan, kalau sudah punya pasangan ( Sholikul hadqi - Bratapos Investigase)