Sila ke-3, Persatuan Indonesia, menekankan pentingnya menjaga keutuhan bangsa di tengah keberagaman. Gotong royong sebagai bentuk kerja sama kolektif dapat menjadi alat untuk mempererat hubungan antarkelompok yang berbeda. Misalnya, dalam konflik antar suku, mediasi berbasis musyawarah yang melibatkan berbagai pihak dapat membantu meredakan ketegangan. Dengan menanamkan semangat kebersamaan dan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok, masyarakat dapat menghindari perpecahan yang lebih besar.
Sementara itu, sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengajarkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi. Dalam konflik sosial, ketidakadilan sering menjadi pemicu utama. Oleh karena itu, gotong royong dapat diterapkan melalui program-program yang memperkuat kesejahteraan bersama, seperti rekonstruksi ekonomi pascakonflik, bantuan sosial, atau proyek pembangunan yang melibatkan semua pihak tanpa membeda-bedakan latar belakang mereka. Dengan adanya kesadaran akan keadilan sosial, masyarakat dapat mengurangi kecemburuan sosial yang sering kali menjadi akar konflik.
Konflik sosial di Indonesia sering kali muncul akibat perbedaan suku, agama, atau kepentingan kelompok. Meskipun negara ini kaya akan keberagaman, perbedaan tersebut dapat memicu ketegangan jika tidak dikelola dengan baik. Dalam menghadapi konflik semacam ini, nilai gotong royong yang terkandung dalam sila ke-3 (Persatuan Indonesia) dan sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) memiliki peran penting dalam menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Contoh konkret penerapan gotong royong dalam menyelesaikan konflik dapat ditemukan dalam berbagai peristiwa di Indonesia. Misalnya, pasca-konflik di Poso dan Ambon, masyarakat dari berbagai latar belakang berinisiatif membangun kembali rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas umum secara bersama-sama. Melalui kerja sama ini, kepercayaan antar kelompok yang sempat retak perlahan dapat dipulihkan, menunjukkan bahwa gotong royong bukan sekadar slogan, melainkan solusi nyata dalam rekonsiliasi sosial.
Dengan demikian, nilai gotong royong yang berakar dalam sila ke-3 dan ke-5 Pancasila dapat menjadi pilar utama dalam menyelesaikan konflik sosial di Indonesia. Melalui persatuan dan keadilan sosial, masyarakat dapat membangun kehidupan yang harmonis dan saling mendukung, tanpa terjebak dalam perpecahan akibat perbedaan yang ada. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk terus menghidupkan semangat gotong royong sebagai wujud nyata dari nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Sumber : “Gotong Royong Mempererat Tali Silaturahmi dan Kebersamaan,” https://jambi.kemenag.go.id/news/502487/gotong-royong-mempererat-tali-silaturahmi-dan-kebersamaan.html
“Implementasi Nilai Keadilan Pancasila Dalam Konteks Kesejahteraan Pegawai Kemenag Provinsi Kalimantan Timur,” https://kaltim.kemenag.go.id/opini/read/254
Skripsi: Tingkat Toleransi Antar Umat Beragama di Poso Pasca Konflik, (Jakarta: UIN, 2023), Hal. 101.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI