Mohon tunggu...
Kabarano Kampo
Kabarano Kampo Mohon Tunggu... -

sebagai media waga Buton Utara yang kritis,inovatif,memberikan solusi,teraktual dan terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Uji Materiil UU Pemilu, Buang-buang Energi

2 Oktober 2017   20:07 Diperbarui: 2 Oktober 2017   21:15 934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

System Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dilaksanakan secara langsung dan serentak dengan pemilihan umum Anggota DPR,DPD dan DPRD serta tetap menggunakan mekanisme Two Round System dengan keterpilihan Pasangan Calon lebih dari 50% jumlah suara sah dengan sedikitnya 20% suara di setiap Provinsi yang tersebar di lebih dari jumlah provinsi di Indonesia ( Pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945, Pasal 416 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan sama dengan pengaturan dal UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagaimana Surat  Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 534.71/PAN.MK/9/2017 Tanggal 20 September 2017 Perihal Panggilan sidang terdapat 4 pihak pemohon terkait gugatan yang dimohonkan termuat dalam Perkara Nomor 71/PUU-XV/2017 Perihal Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 3 Oktober 2017 pukul 10.00 WIB dengan agenda acara pemeriksaan pendahulu.

Bahwa objek gugatan dimaksudkan pada pokok pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berkaitan dengan Ambang batas pencalonan Presiden dan wakil presiden tahun 2019, dengan pemohon masing-masing Pemohon IHadar Nafis Gumay, Pemohon IIYuda Kusamaningsih, Pemohon III  PERLUDEM yang diwakili oleh Titi Anggraeni, Pemohon IVKoDe di Wakili Veri Junaidiyang selanjutnya telah memberikan kuasa kepada Fadli Ramadhani,S.H. dkk

Sangat menarik menurut saya pertama pihak pemohon merupakan dari kalangan professional dan konsisten. Kedua Objek materi gugatan saya anggap sebagai sebuah materi yang tidak bias serta merta diabaikan karena membutuhkan sebuah pemahaman bagi pihak pemohon yang saya anggap masih kurang memahami sebuah aturan dan perkembangan perundang-undangan pemilu dan pelaksanaannya.

Ambang Batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden ( Presidentreshold )

Ambang Batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau sering di kenal dengan istilah Presidentreshold merupakan system pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah pernah di lakukan pada pemilihan presiden dan wakil presiden di era reformasi Indonesia, pada tahun 2008 sudah termuat dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 dan putusan DPRD disetujui oleh seluruh anggota fraksi yang ada di DPR RI. Anehnya justru saat inilah baru dilakukan kritikan dan upaya hukum dalam hal ini pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut saya ada dua hal yang harus di ketahui dan dipahami oleh pihak pemohon Pertamapenetapan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik pada Pemilu 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau paling sedikit 25% dari jumlah suara sah nasional dalam pemilihan umum anggota DPR sebelumnya ( 2014 ) tidak berubah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua penetapan ambang batas dimaksud adalah tidak bertentangan dengan Putusan MK No. 51-52-59/PUU-VI/2008 dan Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 sebagai hasil uji materiil atas objek gugatan yang sama yaitu pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 dan dinyatakan oleh putusan MK sebagai Open Legal Policy ( Kebijakan hukum terbuka )

Open Legal Policy diartikan sebagai pilihan kebijakan hukum sebagai kebebasan pembentukan UU untuk menciptakan norma baru, bahkan norma baru demikian dapat saja tidak memiliki rujukan baik praktik maupun teortis. Menurut MK ketika suatu norma UU masuk kedalam kategori kebijakan hukum terbuka maka norma tersebut berada diwilayah yang bernilai konstitusional atau bersesuaian dengan UUD 1945.

Penetapan Ambang batas yang dikuatkan oleh putusan MK tersebut sejalan dengan pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 dan oleh karenanya Konstitusional sama sekali.

Berdasarkan dua indikator diatas saya menilai bahwa langkah konstitusional yang diambil oleh pihak pemohon sudah benar,namun bagi saya ini adalah sebuah sikap yang mubazir sehingga saya berpendapat sebaiknya berdasarkan hak konstitusi yang konstitusional agar mencabut gugatan tersebut karena hanya membuang buang energi saja.

Salam demokrasi...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun