Mohon tunggu...
Kaamiliina Klarisha
Kaamiliina Klarisha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perawat dan Stigmanya di Indonesia

20 Desember 2021   10:07 Diperbarui: 20 Desember 2021   10:10 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada era Covid-19 seperti saat ini, peran tenaga kesehatan sedang sangat tersorot. Terutama pada saat awal-awal munculnya Covid-19, banyak tenaga kesehatan yang mendapatkan stigma negatif dari masyarakat, termasuk juga perawat. Namun, sejak belum adanya Covid-19, perawat di Indonesia pun sudah mendapatkan stigma yang kurang menyenangkan dari masyarakat. Dapat ditelusuri pada alat pencari informasi “Google” mengenai stigma perawat, pasti hasil yang muncul tidak akan jauh dari “perawat adalah pembantu dokter”, “perawat adalah asisten dokter”, dan lain-lain yang serupa. Padahal pada praktiknya, perawat setara dengan dokter dan memiliki peran masing-masing dalam menangani pasien. Maka dari itu, dibutuhkan adanya kolaborasi antara perawat dan dokter, serta tenaga kesehatan lain agar pasien mendapatkan perawatan yang optimal dan kondisinya cepat membaik.

Keperawatan sendiri adalah kegiatan pemberian asuhan oleh perawat kepada individu, keluarga, dan kelompok baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Sementara itu, perawat sebagai pemberi asuhan adalah seseorang yang telah lulus dari pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun luar negeri yang diakui pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua hal tersebut telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan. Dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa tindakan yang dilakukan perawat memiliki dasar ilmunya sendiri dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya perintah dari dokter. Bahkan, perawat yang memberikan asuhan keperawatan di fasilitas kesehatan hanyalah perawat yang memiliki STR, yaitu surat tanda registrasi yang didapatkan apabila perawat sudah memiliki dua sertifikat. Kedua sertifikat tersebut adalah ijazah profesi (Ners) atau diploma yang diperoleh oleh mahasiswa yang telah menyelesaikan dan lulus pendidikan profesi atau vokasi keperawatan dan sertifikat kompetensi yang diperoleh oleh mahasiswa profesi setelah lulus uji kompetensi yang berarti sudah mendapatkan pengakuan untuk kompetensi yang dimilikinya dan siap melakukan praktik keperawatan.

Perawat sebagai suatu profesi memiliki nilai-nilai profesional untuk diimplementasikan pada kehidupan sehari-hari, terutama pada saat melakukan pelayanan keperawatan. Nilai-nilai profesionalisme keperawatan itu meliputi, altruism (altruisme), autonomy (otonomi), human dignity (martabat manusia), integrity (integritas), dan social justice (keadilan sosial) (Berman et al., 2016). Altruisme adalah sikap yang mengutamakan dan memperhatikan kepentingan orang lain terlebih dahulu. Otonomi adalah menunjukkan sikap menghargai hak pasien dalam mengambil keputusan untuk dirinya. Martabat manusia adalah sikap yang melakukan penghormatan terhadap keunikan-keunikan yang ada pada diri individu. Integritas adalah bersikap atau bertindak sesuai dengan kode etik yang sesuai dengan standar praktik. Kemudian, yang terakhir adalah keadilan sosial, keadilan sosial adalah nilai yang harus dimiliki seorang perawat untuk berlaku adil, tidak melihat dari ras, suku, agama, strata sosial, dan lainnya.

Nilai-nilai inilah yang seharusnya menjadi identitas untuk perawat, bukan seperti stigma yang beredar dikalangan masyarakat. Namun, stigma perawat di mata masyarakat saat ini juga dapat tersebar karena sikap dan perilaku perawat yang belum mengimplementasikan nilai-nilai keperawatan ini dengan baik. Selain itu, stigma ini juga muncul karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai peran perawat. Maka dari itu, perawat harus selalu menjaga sikap dan perilaku terutama saat sedang melakukan pelayanan keperawatan dan melakukan edukasi mengenai peran perawat kepada masyarakat.

Pada umumnya perawat memiliki lima peran utama. Pertama, sebagai care provider (pemberi asuhan). Perawat sebagai pemberi asuhan akan memberikan asuhan keperawatan yang komprehensif dan holistik setelah berpikir kritis dan melakukan pendekatan untuk menyelesaikan masalah. Peran perawat yang kedua adalah sebagai manager and community leader (pemimpin komunitas). Perawat sebagai pemimpin komunitas dapat menerapkan kepemimpinan dan manajemen dalam komunitas profesi, sosial, dan juga menerapkan manajemen keperawatan pada asuhan untuk klien. Ketiga, perawat sebagai edukator. Saat menjalankan tugasnya, perawat harus mampu meningkatkan pengetahuan klien dan keluarganya terkait dengan tindakan keperawatan dan tindakan medis yang didapatkan oleh klien. Keempat, perawat berperan sebagai advokat untuk kliennya. Perawat sebagai advokat  untuk kliennya dengan pengetahuan dan kewenangannya akan membantu menjadi penghubung antar klien dengan tenaga kesehatan lainnya agar semua hak-hak kliennya terpenuhi. Peran utama perawat yang terakhir adalah sebagai researcher (peneliti). Dengan menggunakan segala kompetensi yang telah dimiliki, perawat mampu untuk melakukan penelitian yang akan membantu untuk terus mengembangkan profesi keperawatan sehingga ilmu-ilmu dan tindakan yang dilakukan adalah yang terbarukan.

Dalam praktiknya, perawat memiliki kewenangan-kewenangan yang dilakukan mandiri, tidak berkaitan dengan tenaga kesehatan lain. Kewenangan perawat yang pertama adalah melakukan pengkajian secara menyeluruh terhadap status kesehatan klien. Kedua, perawat menentukan diagnosis keperawatan terkait dengan kondisi klien, utamanya adalah saat tidak terpenuhinya kebutuhan dasar klien. Ketiga, perawat merencanakan tindakan keperawatan yang akan diterima klien terkait dengan diagnosis yang telah ditentukan. Setelah tindakan direncanakan, perawat akan melaksanakan tindakan keperawatan tersebut, lalu melakukan evaluasi kondisi klien setelah memberikan tindakan, dan mendokumentasikan kondisi klien sejak sebelum diberi tindakan, saat diberi tindakan, dan setelah diberikan tindakan. Perawat juga dapat memberikan konseling kesehatan sebagai tindak lanjut pemberian tindakan. Perawat dapat mendelegasikan tindakan medis sesuai dengan kompetensinya. Terakhir, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangannya apabila kondisi darurat, mengancam nyawa,  dan tidak terdapat tenaga yang kompeten.

Adanya nilai-nilai profesionalisme keperawatan, pendidikan tinggi dan pendidikan profesi untuk perawat yang di dalamnya terdapat ilmu-ilmu pengetahuan terbarukan yang dapat dipertanggungjawabkan, peran-peran, dan juga kewenangan perawat yang mandiri membuktikan bahwa perawat adalah suatu profesi yang mandiri, tidak bergantung kepada profesi lain. Fokus dari tindakan yang dilakukan pun berbeda. Saat profesi lain berfokus dalam memberikan pengobatan dan melakukan penyembuhan dengan tindakan medis, maka perawat berfokus untuk memberikan kepedulian, kepercayaan, dan perhatian kepada pasien dan keluarganya. Karena kesembuhan tidak hanya berasal dari pengobatan, tetapi juga dapat berasal dari perasaan yang nyaman, tenang, dan tentram. Maka dari itu, stigma perawat sebagai pembantu dokter tidak pantas diterima oleh perawat. Sebagai perawat dan calon perawat marilah menghapuskan stigma negatif tersebut dengan berperilaku sesuai dengan nilai profesional yang telah ditetapkan!

Daftar Pustaka

Berman, A., Snyder, S., & Frandsen, G. (2016). Kozier & Erbs fundamentals of nursing: concepts, practice, and process (9th ed.). Pearson.

Budiono (2016). Modul Bahan Ajar Cetak Keperawatan: Konsep Dasar Keperawatan. Kemenkes.

Kemenkes RI. (2014). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Jakarta.

Pusdatin Kementerian Kesehatan RI. (2017). Situasi Tenaga Keperawatan Indonesia. Kementerian Kesehatan RI.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun