Penyimpangan sosial yang terjadi, baik yang timbul karena kepentingan individu, kelompok khusus maupun para penyimpang yang sengaja menentang tata kelakuan, semuanya memerlukan pengendalian. Benar sekali!
Jika tidak, persatuan masyarakat dapat retak bahkan hancur. Sistem yang dengan segala cara berusaha mengendalikan ketegangan-ketegangan
sosial yang disebut sosial kontrol, seakan tak berpengaruh.
Pengendalian penyimpangan sosial adalah suatu sistem yang mendidik, mengajak, bahkan memaksa warga masyarakat untuk berprilaku sesuai
dengan nilai dan norma-norma sosial agar kehidupan masyarakat berlangsung sesuai sesuai dengan pola-pola atau aturan-aturan yang disepakati.
Dengan demikian, pengendalian sosial merupakan tindakan pengawasan terhadap prilaku anggota masyarakat agar tidak menyimpang dari norma
dan nilai sosial yang berlaku.
Menurut Koentjaraningrat, terdapat lima upaya pengendalian sosial yang dapat digunakan sebagai pengendalian penyimpangan sosial, yaitu sebagai
berikut.
1. Mempertebal keyakinan para warga masyarakat akan kebaikan adat istiadat dalam berbagai masyarakat. Cara yang paling umum adalah dengan
  pendidikan, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat maupun sekolah.
2. Memberi penghargaan kepada warga masyarakat yang taat kepada adat istiadat. Tujuannya adalah agar mereka tetap berbuat baik bahkan menjadi
   contoh bagi warga yang lain.Â
3. Mengembangkan rasa malu dalam jiwa warga masyarakat  yang menyeleweng dari adat istiadat. Dalam setiap masyarakat hampir semuanya          memiliki budaya malu. Budaya ini berkaitan dengan harga diri seseorang.
4. Mengembangkan rasa takut dalam jiwa masyarakat yang hendak menyeleweng dari adat dengan ancaman dan kekerasan. Rasa takut biasanya         dapat mengakibatkan seseorang menghindari diri dari suatu perbuatan yang dinilai mengandung resiko.
5. Memberlakukan hukuman, yaitu dengan merujuk pada sitem hukum dengan sangsi yang tegas bagi pelanggarnya. Wujud dari pengendalian sosial     di sini adalah hukuman pidana, konpensasi, terapi, dan konsiliasi. Hukuman pidana akan mengakibatkan penderitaan bagi pelanggarnya.
Menurut penulis, jika 5 pengendalian sosial tersebut di atas dapat diterapkan dalam kehidupam bermasyarakat, tentunya penyimpangan sosial seperti maraknya korupsi yang terjadi dewasa ini dapat diantisipasi. Terlebih lagi korupsi tersebut terjadi dikalangan petinggi negeri ini. Secara tak langsung memberikan pembelajaran buruk bagi generasi bangsa ini.