Mohon tunggu...
Juni Hendry
Juni Hendry Mohon Tunggu... Lainnya - Corporate Secretary, Communication and Marketing Communication

Pemerhati industri keuangan dan bisnis

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pengajuan Kredit Ditolak? Jangan-jangan Ini Penyebabnya

29 Desember 2022   08:00 Diperbarui: 29 Desember 2022   07:59 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Seorang teman lama datang mengeluh. Kredit rumah yang diajukannya ke sebuah bank ditolak. Akibatnya, rencana yang sudah disusun sedemikian matang bersama keluarga gagal diwujudkan. Efeknya merembet kemana-mana. Padahal, semua syarat telah dipenuhi dan dokumen pendukung yang diperlukan pun sudah diserahkan. Dia pun yakin sudah tidak punya kewajiban apapun atau tunggakan kredit yang masih berjalan. Lho kok bisa ditolak?

Daripada penasaran berkepanjangan, saya menyarankan agar dia coba mencek laporan kredit historis pribadinya. Pengecekan bisa dilakukan melalui Layanan Sistem Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau bisa juga melalui biro kredit swasta. Dia memilih mencek laporan kreditnya lewat biro swasta dimana laporannya sudah dirangkum dan dilengkapi berbagai informasi tambahan seperti credit score, profil risiko, kemungkinan gagal bayar dan informasi lainnya. Setelah laporan kredit diterima, hasilnya cukup mengagetkan. Data  menunjukkan bahwa dia tercatat masih punya tunggakan kredit yang belum dilunasi dan bahkan dia tergolong debitur dengan tingkat kolektibilitas 5 alias macet. Credit scorenya pun terbilang rendah dan menunjukkan indikasi sebagai debitur dengan kategori risiko tinggi. Bagaimana mungkin?

Dia bercerita, sejak tiga tahun silam dia memang punya cicilan kredit mobil di salah satu bank yang pembayarannya dilakukan rutin tiap bulan. Cicilannya sendiri sudah selesai sejak enam bulan yang lalu dan kreditnya sudah dinyatakan lunas oleh bank. Bukti pelunasannya pun sudah ditangan.

Usut punya usut, rupanya bank belum melakukan update atas data kredit yang sebenarnya sudah lunas tersebut, sehingga sistem masih menganggap dia punya tunggakan kredit yang makin lama makin membesar seiring berjalannya waktu.

Ketidakakuratan data kredit inilah yang menjadi sebab ditolaknya pengajuan kredit baru. Dalam analisanya, bank menemukan bahwa dia adalah seoarang debitur bermasalah dan pastinya bank tidak mau menanggung risiko kredit macet di kemudian hari. Dalam istilah sehari-hari, dia tidak lolos “BI Checking” atau dianggap tidak layak mendapatkan kredit baru.

Bagaimana solusinya? Ada dua acara yang bisa ditempuh. Pertama menyampaikan pengaduan perihal ketidakakuratan data kredit melalui biro kredit yang nantinya akan diteruskan ke bank tersebut dengan tembusan ke OJK. Kedua, menghubungi bank secara langsung dan mengajukan permohonan koreksi atas data kredit dirinya yang belum terupdate yang berakibat data menjadi tidak akurat. Singkat cerita, dia memilih untuk menghubungi langsung bank tersebut dan meminta bank melakukan koreksi dan pengkinian data kreditnya.

Meskipun koreksi data sudah dilakukan, namun hal itu tidak serta merta merubah credit score dan profil risiko kita. 

Butuh waktu sekitar 3-4 bulan agar credit score dan profil risiko kita bisa sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Artinya, rencana kredit yang sudah disusun bisa jadi mundur waktunya. 

Credit score ini bisa dianalogikan seperti sebuah reputasi. Perlu waktu panjang untuk membangunnya dan butuh waktu pula untuk menaikkannya setelah jatuh.

Maka dari itu, kita perlu melakukan pengecekan laporan kredit secara berkala guna memastikan data kredit kita selalu akurat dan terupdate. 

Pengecekan bisa dilakukan dua atau tiga kali dalam setahun tergantung seberapa banyak aktivitas kredit dan pinjaman yang kita lakukan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun