Mohon tunggu...
Jun
Jun Mohon Tunggu... sedang bekerja

saya suka apa ya

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Modernisasi Mekanisme Pembayaran Akhir Tahun Anggaran Melalui RPATA : Potensi Implementasi di Wilayah KPPN Ruteng

6 Oktober 2025   21:25 Diperbarui: 6 Oktober 2025   21:32 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

oleh Juniar T. - PTPN KPPN Ruteng.

I.   Gambaran Umum RPATA: Transformasi Mekanisme Pembayaran Akhir Tahun Anggaran

Pelaksanaan belanja pemerintah pusat pada akhir tahun anggaran kerap menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait keterbatasan waktu dan mekanisme pencairan dana. Salah satu kendala klasik ialah keterlambatan penyelesaian pekerjaan, sementara batas waktu pengajuan pembayaran di KPPN semakin mendekat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pembayaran atas beban APBN pada prinsipnya dilakukan setelah barang dan/atau jasa diterima.

Namun, dalam praktiknya, penyelesaian pekerjaan sering kali melampaui batas waktu pengajuan SPM, sehingga pemerintah perlu menyiapkan mekanisme yang tetap menjamin kepatuhan terhadap prinsip pengeluaran negara tanpa menghambat kelancaran pembayaran di akhir tahun. Untuk itu, mekanisme pembayaran melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) diperkenalkan sebagai penyempurnaan dari sistem pembayaran akhir tahun yang sebelumnya menggunakan jaminan bank garansi.

RPATA merupakan tata cara pembayaran pada akhir tahun anggaran ketika prestasi pekerjaan belum sepenuhnya diterima, di mana pencairan dana ditampung terlebih dahulu ke dalam rekening penampungan yang dibuka di Bank Indonesia (BI) sebanyak satu rekening untuk seluruh transaksi dari Satker terkait pembayaran akhir tahun anggaran. Pembukaan rekening ini dilakukan oleh Direktur PKN setelah menerima permohonan pembukaan rekening dari Direktur Sistem Perbendaharaan.

Dana yang telah disalurkan ke rekening penampungan baru dapat dibayarkan kepada penyedia barang/jasa setelah seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap dan sah oleh KPPN. Dengan demikian, RPATA menjadi mekanisme penyelesaian administrasi pembayaran yang aman, efisien, transparan, dan akuntabel tanpa melanggar ketentuan batas waktu akhir tahun anggaran.

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, RPATA menghilangkan kewajiban penyedia untuk menyerahkan bank garansi sebagai syarat pencairan dana, sehingga mengurangi beban administrasi dan biaya bagi penyedia. Hal ini sejalan dengan semangat transformasi digital dan reformasi birokrasi dalam pengelolaan keuangan negara yang berorientasi pada efisiensi dan inklusivitas.

Tujuan Penerapan RPATA

  • Menyempurnakan tata kelola pembayaran agar sesuai prinsip pengeluaran negara, yaitu pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima.
  • Memenuhi prinsip periodisitas anggaran.
  • Mengurangi risiko kerugian negara akibat pemalsuan atau keterlambatan klaim bank garansi.
  • Menghilangkan beban penyedia dalam penyediaan bank garansi dan beban KPPN dalam menatausahakannya.
  • Menjaring potensi pendapatan negara atas pengelolaan saldo dana di Rekening RPL-BUN BI.
  • Memberikan keleluasaan waktu bagi Satker dan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan hasil yang lebih berkualitas.

Jenis Pekerjaan yang Dapat Menggunakan RPATA

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran, mekanisme rekening penampungan digunakan untuk:

  • Pekerjaan yang direncanakan diserahterimakan di antara batas pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan 31 Desember, serta pekerjaan yang tidak selesai dan diberikan kesempatan penyelesaian di tahun berikutnya (paling lama 90 hari kalender dari akhir masa kontrak).
  • Pekerjaan dengan mekanisme LS kontraktual (termasuk swakelola) dan LS nonkontraktual untuk tanggap darurat bencana.
  • Dikecualikan bagi pekerjaan yang dibiayai dari pendapatan BLU.
  • Tidak terdapat ketentuan batas nilai pekerjaan yang dapat menggunakan RPATA, sepanjang memenuhi kriteria di atas, pekerjaan dengan nilai berapa pun dapat menggunakan mekanisme ini.

Mekanisme Umum Pelaksanaan RPATA

Pada akhir tahun anggaran, Satker mengajukan SPM Penampungan ke KPPN senilai sisa pekerjaan yang belum selesai atau perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun