Akhir-akhir ini banyak pihak yang menanyakan keberadaan lembaga pangan yaitu Badan Pangan Nasional. Walaupun sudah diamanatkan dalam UU Pangan No 18 Tahun 2012 agar tiga tahun sudah harus terbentuk, namun nyatanya pemerintah tetap tidak mewujudkannya.
Lalu sebenarnya, apa alasan kuat pemerintah tidak mau melaksanakannya. Apakah pemerintah tetap mempercayakan tugas menjaga ketahanan pangan kepada BULOG? Jika jawabannya seperti itu, mari kita telisik lebih jauh apakah lembaga BULOG yang berbentuk BUMN sekarang masih superpower dengan segala kewenangannya dan mampu melaksanakan tugasnya seperti BULOG berbentuk Non Kementerian.
BULOG Pasca IMF
Indonesia praktis kehilangan Lembaga Pangan yang disegani pasca perjanjian IMF tahun 1998. Badan Urusan Logistik (BULOG) yang berperan besar dalam mengurusi sembilan bahan pokok semakin tak berdaya tatkala kewenangannya dipangkas habis.
Sejalan dengan adanya otonomi daerah maka mau tidak mau BULOG harus bertransformasi bentuk menjadi perusahaan BUMN. Dikarenakan komoditas beras yang bersifat politis, maka urusan komoditas ini harus dikelola langsung oleh pemerintah pusat.
Namun poin penting yang harus kita catat adalah komitmen pemerintah yang besar waktu itu terhadap pangan. Salah satu butir kesepakatan antara IMF dan Pemerintah adalah melepaskan intervensi pemerintah pada seluruh pangan pokok yang dipegang BULOG. Namun pemerintah, mati-matian bersikukuh agar beras harus tetap dipegang dan dikontrol karena merupakan makanan pokok bangsa ini dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Namun belakangan, kebijakan pemerintah semakin tidak berpihak kepada BULOG. Semua bisa terlihat dari sejumlah kebijakan pangan dan perberasan yang dinilai sebagian pihak kontoversial dan semakin melemahkan lembaga pangan ini. Sungguh sebuah dilema dan bagaikan buah simalakama. Beberapa kebijakan tersebut antara lain:
Penghapusan Rastra
Sekarang aneh bin ajaib, justru pada tahun 2017 ini, ketika negara tidak dalam tekanan IMF tapi kita justru mau "melepaskan beras" lewat program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dengan menghapuskan program Rastra/Raskin. Penurunan jumlah rastra semakin terlihat penurunannya dari 2,79 juta ton pada tahun 2017, menjadi 1,2 juta ton tahun 2018 dan 2019 diperkirakan hanya 500 ribu ton saja.
Tanda-tanda ini sudah terlihat pada April 2017 dihadapan Komisi IV DPR RI, ketika Mentan menyatakan bahwa pemerintah memang sengaja menahan penyaluran beras rastra untuk masyarakat tidak mampu sejak Januari untuk menyelamatkan para petani. Dikarenakan terjadi deflasi dan untuk menyelamatkan para petani, pemerintah menggantinya dengan menyalurkan bantuan tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Ia mengumpamakan bahwa petani ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga pula.