Mohon tunggu...
Julkhaidar Romadhon
Julkhaidar Romadhon Mohon Tunggu... Administrasi - Kandidat Doktor Pertanian UNSRI

Pengamat Pertanian Kandidat Doktor Ilmu Pertanian Universitas Sriwijaya. Http//:fokuspangan.wordpress.com Melihat sisi lain kebijakan pangan pemerintah secara objektif. Mengkritisi sekaligus menawarkan solusi demi kejayaan negeri.

Selanjutnya

Tutup

Money

Simalakama BULOG

18 Desember 2018   20:10 Diperbarui: 19 Desember 2018   10:45 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir-akhir ini banyak pihak yang menanyakan keberadaan lembaga pangan yaitu Badan Pangan Nasional. Walaupun sudah diamanatkan dalam UU Pangan No 18 Tahun 2012 agar tiga tahun sudah harus terbentuk, namun nyatanya pemerintah tetap tidak mewujudkannya.

Lalu sebenarnya, apa alasan kuat pemerintah tidak mau melaksanakannya. Apakah pemerintah tetap mempercayakan tugas menjaga ketahanan pangan kepada BULOG? Jika jawabannya seperti itu, mari kita telisik lebih jauh apakah lembaga BULOG yang berbentuk BUMN sekarang masih superpower dengan segala kewenangannya dan mampu melaksanakan tugasnya seperti BULOG berbentuk Non Kementerian.

BULOG Pasca IMF

Indonesia praktis kehilangan Lembaga Pangan yang disegani pasca perjanjian IMF tahun 1998. Badan Urusan Logistik (BULOG) yang berperan besar dalam mengurusi sembilan bahan pokok semakin tak berdaya tatkala kewenangannya dipangkas habis.

Sejalan dengan adanya otonomi daerah maka mau tidak mau BULOG harus bertransformasi bentuk menjadi perusahaan BUMN. Dikarenakan komoditas beras yang bersifat politis, maka urusan komoditas ini harus dikelola langsung oleh pemerintah pusat.

Namun poin penting yang harus kita catat adalah komitmen pemerintah yang besar waktu itu terhadap pangan. Salah satu butir kesepakatan antara IMF dan Pemerintah adalah melepaskan intervensi pemerintah pada seluruh pangan pokok yang dipegang BULOG. Namun pemerintah, mati-matian bersikukuh agar beras harus tetap dipegang dan dikontrol karena merupakan makanan pokok bangsa ini dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

rastra-di-kabupaten-hsu-5c19be7543322f29f97f66bb.jpg
rastra-di-kabupaten-hsu-5c19be7543322f29f97f66bb.jpg
Maka oleh karena itulah pemerintah tetap menyediakan pasar beras bagi BULOG sebagai wujud konkret hadirnya negara di tengah masyarakat. Konsep ini sudah dikaji dan teruji sebagai kebijakan yang terintegrasi antara sisi hulu dan hilir. Bentuknya yaitu dengan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menerima jatah beras bulanan dan menyalurkan "RASKIN" beras bagi rakyat miskin.

Namun belakangan, kebijakan pemerintah semakin tidak berpihak kepada BULOG. Semua bisa terlihat dari sejumlah kebijakan pangan dan perberasan yang dinilai sebagian pihak kontoversial dan semakin melemahkan lembaga pangan ini. Sungguh sebuah dilema dan bagaikan buah simalakama. Beberapa kebijakan tersebut antara lain:

Penghapusan Rastra

Sekarang aneh bin ajaib, justru pada tahun 2017 ini, ketika negara tidak dalam tekanan IMF tapi kita justru mau "melepaskan beras" lewat program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dengan menghapuskan program Rastra/Raskin. Penurunan jumlah rastra semakin terlihat penurunannya dari 2,79 juta ton pada tahun 2017, menjadi 1,2 juta ton tahun 2018 dan 2019 diperkirakan hanya 500 ribu ton saja.

Tanda-tanda ini sudah terlihat pada April 2017 dihadapan Komisi IV DPR RI, ketika Mentan menyatakan bahwa pemerintah memang sengaja menahan penyaluran beras rastra untuk masyarakat tidak mampu sejak Januari untuk menyelamatkan para petani. Dikarenakan terjadi deflasi dan untuk menyelamatkan para petani, pemerintah menggantinya dengan menyalurkan bantuan tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Ia mengumpamakan bahwa petani ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga pula.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun