Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PLN dan Monopoli Hidup Rakyat

27 Agustus 2022   11:57 Diperbarui: 27 Agustus 2022   12:09 3183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Foto: diedit dari Kompas.com

Dewasa ini, kebutuhan terhadap listrik merupakan kebutuhan pokok dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Selain kebutuhan rumah tangga, industri kecil hingga industri skala besar menggunakan listrik sebagai sumber energi utama.

Karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, pemerintah harus melakukan intervensi terhadap kebijakan mengenai listrik melalui suatu badan usaha milik negara (BUMN) yaitu PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) berstatus persero. 

PLN merupakan BUMN yang bergerak di bidang energi kelistrikan dengan basis perusahaan yang melakukan sistem monopoli.

Monopoli yang dilakukan pemerintah terhadap listrik, secara aturan dibenarkan--walaupun perlu penafsiran lebih lanjut sejauh mana monopoli yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dapat dilakukan PLN.

Salah satu dasar konstitusional yang membenarkan monopoli khusus bagi PLN yaitu sesuai Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, berbunyi: "Cabang­-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Sementara itu, ayat (3) berbunyi: "Bumi  dan  air  dan  kekayaan alam yang terkandung di  dalamnya dikuasai oleh negara...".

Listrik merupakan hajat hidup orang banyak

Karena listrik merupakan terkait dengan hajat hidup orang banyak, pemerintah harus betul-betul serius dalam menata pengelolaan PLN dengan baik. Jangan sampai melakukan eksploitasi terhadap konsumen dengan menetapkan harga terlalu tinggi.

Melalui surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022, pemerintah menaikkan tarif dasar litrik (TDL) berlaku per 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik terebut dirasa memberatkan rakyat kecil. 

Beban berat karena hancurnya ekonomi rakyat sebagai dampak buruk selama masa pandemi Covid-19, diperparah lagi dengan kenaikan tarif listrik tersebut. Hal ini tentunya harus menjadi pemikiran bagi pemerintah dalam menaikkan TDL.

Sementara, solusi yang ditawarkan pemerintah dalam menghadapi kenaikan terebut, bagi rumah tangga yang merasa terbebani dapat dilakukan dengan menurunkan daya listrik, bukan merupakan solusi yang tepat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun