Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern, kebun binatang sering kali hadir sebagai oase rekreasi, tempat di mana manusia dapat sejenak melepaskan diri dari rutinitas dan menyaksikan keajaiban alam dalam wujud beragam spesies hewan.Â
Namun, esensi keberadaan kebun binatang jauh melampaui sekadar hiburan semata. Lebih dari sekadar tontonan, kebun binatang memiliki potensi besar untuk bertransformasi menjadi pusat konservasi, pendidikan, dan penelitian yang berpihak sepenuhnya pada kesejahteraan hewan.
Paradigma lama yang menempatkan kebun binatang sebagai sekadar koleksi satwa untuk dipamerkan perlahan namun pasti harus ditinggalkan.Â
Masa depan kebun binatang terletak pada kemampuannya untuk mengadopsi pendekatan holistik yang menempatkan kesejahteraan fisik dan mental hewan sebagai prioritas utama.Â
Ini berarti menciptakan lingkungan yang semirip mungkin dengan habitat alami mereka, menyediakan ruang yang luas, substrat yang sesuai, vegetasi yang beragam, dan kesempatan untuk mengekspresikan perilaku alami mereka.
Lebih jauh lagi, masa depan kebun binatang yang berpihak pada hewan menuntut adanya standar operasional yang ketat dan terukur.Â
Standar ini harus mencakup aspek nutrisi yang optimal, perawatan kesehatan preventif dan kuratif yang berkualitas, serta program enrichment lingkungan yang dirancang untuk merangsang kognitif dan fisik hewan.Â
Sayangnya, realitas di lapangan sering kali menunjukkan jurang yang menganga antara idealisme ini dan praktik yang sesungguhnya.
Kabar yang menyebutkan bahwa Indonesia belum memiliki standar kebun binatang yang benar-benar mensejahterakan hewan menjadi tamparan keras bagi upaya konservasi dan etika perlakuan terhadap satwa.Â
Kondisi kandang yang sempit, minimnya stimulasi, dan kurangnya perhatian terhadap kebutuhan spesifik setiap spesies dapat menyebabkan stres, perilaku abnormal, dan bahkan kematian dini pada hewan-hewan tersebut.
Situasi ini menuntut adanya perubahan mendasar dalam pengelolaan kebun binatang di Indonesia. Pemerintah, sebagai regulator, memiliki peran krusial dalam menyusun dan mengimplementasikan standar kesejahteraan hewan yang komprehensif dan mengikat secara hukum.Â