Mohon tunggu...
Jucky Antik
Jucky Antik Mohon Tunggu... -

aku adalah manusia bebas. Bebas dalam beragama, bebas dalam berfikir, bebas dalam berlaku, dan bebas dalam berekspresi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hisab Rukyah An-Nadzir dalam Penentuan Awal Bulan

22 Desember 2011   08:18 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:54 1095
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://arowelitenggara.files.wordpress.com/2008/08/no-1.jpg?w=450&h=300

Pengantar

Semua term dalam pembahasan Islam tidak akan lepas dari dua konsep yakni; konsep yang bersifat partikular dan universal. Bersifat partiukular adalah term Islam yang dapat berubah dalam artian ada kemungkinan ada sebagian umat Islam yang mengerjakan hal tersebut dengan lain cara. Sedangkan universal adalah sebuah pemikiran brand new of Islam, yang seluruh elemen bersifat muslim akan mengerjakan atau melaksanakannya secara serempak atau sepakat keseluruhan. Dan apabila ada sebagian kelompok yang berlainan cara, secara tidak langsung kelompok yang berlainan cara tersebut tereliminasi dari Islam. Term Islam yang bersifat universal misalnnya adanya kewajiban shalat, keesahan tuhan, dan hal-hal yang bersifat teologi.

Pijakan hukum Islam terkait bagaimana penentuan 1 Syawal sebenarnya telah ada pada hadis Nabi SAW dengan sangat jelas. Salah satunya adalah hadis riwayat Bukhari Muslim, “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Bila tertutup oleh awan, sempurnakanlah bilangan Syaban menjadi 30 hari.”[1]

Perbedaan pemahaman terhadap hadis tersebut banyak terjadi di kalangan umat Islam Indonesia. Di samping kelompok pemahaman hisab dan kelompok pemahaman rukyat, terdapat kelompok-kelompok yang lain, seperti kelompok rukyat global, kelompok Islam kejawen, kelompok Tarekat Naksabandi, dan kelompok an-Nadir Gowa Makassar. Pemerintah pada dasarnya telah berusaha untuk menyatukan pemahaman hisab rukyat dalam formula hisab imkanurrukyah. Namun, dalam tataran praktis, dulu pada zaman sebelum reformasi, sering terbawa nuansa politik. Karena, dalam penetapannya, pijakannya sering kali tidak berdasarkan pada kebenaran ilmiah yang objektif. Sehingga, kemunculan aliran imkanurrukyah produk pemerintah bukan menyatukan, namun menambah runyam dan membingungkan.[2]

Hisab rukyah dalam penentuan awal bulan khususnya bulan qamariah adalah term yang bersifat partikular. Jadi perbedaan pendapat tentang awal bulan adalah keniscayaan. Ini adalah bukti bahwa Islam menyediakan alat untuk berfikir dan pengembangan diri. Dari kepartikularan tersebut maka muncul beberapafirkoh di dalamnya. Seperti kelompok yang berpedoman pada hisab yang dikelompokkan dalam madzhab muhammadiyah, NUyang berpedoman pada madzhab rukyah, dan kelompok an-Nadzir yang perpegangan dengan teori menentukan awal bulan dengan melihat keadaan alam khususnya keadaan pasang surutnya air laut.

Ada beberapa aliran dalam menetapkan awal bulan kamariah dengan menggunakan sisitem hisab hakiki. Paling tidak ada dua aliran besar, yaitu aliran yang berpegang pada ijtimak semata dan aliran yang berpegang pada posisi hilal di atas ufuk.[3]

Aliran Ijtimak

Ijtimak adalah suatu peristiwa saat bulan dan matahari terletak pada posisi garis bujur yang sama, bila dilihat dari arah timur dan barat. Sebenarnya bila diteliti ,ternyata jarak antara kedua benda langit tersebut berkisar 50 derajad.[4] Pengikut aliran ini memiliki adagium terkenal “ijtimau an-nayyirain ithbatun baina asy-syahrain”. Bertemunya dua benda yang bersinar (matahari dan bulan) merupakan pemisah di antara dua bulan. Kreteria awal bulan (new moon) yang dianut oleh kelompok ini sama sekali tidak memperhatikan rukyah. Dengan artian tidak mempedulikan hilal dapat dilihat ataupun tidak, ini membuktikan aliran ini semata-mata berpegangan pada astronomi murni. Dalam astronomi pergantian bulan semata-mata disebabkan adanya ijtimak.[5]

Dalam realitasnya, pemegang kreteria ini sangat jarang ditemukan. Biasanya aliran ini memadukan saat ijtimak dengan fenomena alam lain sehingga kreteria tersebut berkembang dan komodatif. Fenomena alam yang dihubungkan tidak hanya satu sehingga aliran ijtimak semata ini terbagi lagi dalam sub-sub yang lebih kecil. Yaitu:[6]


  • Ijtimak Qabla Ghurub; yaitu mengaitkan ijtimak dengan tebenamnya matahari. Kreterianya terjadinya ijtimak harus sebelum terbenamnya matahari maka keesokan harinya adalah termasuk bulan baru (new moon). Dengan konsekuensi apabila ijtimak terjadi setelah ghurub maka esok harinya masih termasuk hari terakhir dari bulan kamariah yang sedang berlangsung.
  • Ijtimak Qabla Fajr; mereka menetapkan kreteria bahwa apabila ijtimak terjadi sebelum terbitnya fajar maka sejak terbit fajar itu merupakan awal bulan baru, namun bila ijtimak terjadi setelah terbitnya fajar maka hari itu adalah hari terakhir dari bulan kamariah yang sedang berlangsung. Kelompok ini menambahkan bahwa saat ijtimak tidak ada sangkut pautnya dengan terbenamnya matahari.
  • Ijtimak dan Tengah Malam; kreteria dari kelompok ini menyatakan bahwa terjdinya ijtimak ketika tengah malam, akan tetapi jika ijtimak terjadi sesudah tengah malam maka malam itu termasuk malam dari bulan yang sedang berlangsung.

Beragamnya aliran tersebut disebabkan persoalan “sejak kapan hari atau tanggal baru dimulai”. Dari semua aliran di atas yang paling banyak pengikutnya adalah aliran Ijtimak Qabla Ghurub.

An-Nadzir

Jamaah an-Nadzir atau Jamaah pemberi peringatan ini berawal dari sebuah majelis yang mereka sebutkan dengan berlandaskan al-Qur’an dan Hadist dan mereka sangat sensitif bila disebutkan dengan aliran sesat atau aliran yang tidak tentu karena mereka meyakini bahwa jamaah an-Nadzir telah konsisten dengan al-Quran dan Hadist.

Dari berbagai sumber dipercaya dan beberapa media awal kemunculan jamaah ini adalah dari seorang Syech Muhammad al-Mahdi Abdullah yakni Imamnya ajaran an-Nadzir yang asalnya imam tersebut tidak diberitakan dari mana. Syech Muhammad al-Mahdi Abdullah sendiri masuk ke daerah Gowa pada tahun 1998 hingga sekarang telah ada sebanyak 500 jemaah lebih dari pengikut An-Nadzir.[7]

Jamaah ini mempunyai kebiasaan yang menurut mereka apa-apa yang mereka lakukan bersumber dari Nabi Muhammad s.a.w. seperti halnya mereka menyemir rambut mereka kepirangan, rembut mereka sebahu, memeliki jenggot yang terpelihara dengan subur, serta memakai jubah hitam. Hal ini tidak haanya terjadi di kalangan orang dewasa namun anak kecil juga berpenampilan demikian.

Kehidupan sosial

Jamaah kelompok ini mudah dikenali dari penampilannya seperti berambut pirang dengan panjang rambut sebatas bahu, menggunakan sorban, mengenakan jubah hitam,sedangkan penduduk sekitar hanya mengenakan baju koko dan jubah berwarna putih. metode ini, konon dilakukan Rasulullah s.a.w. termasuk penampilan Nabi yang mengecat rambutnya dengan warna agak kemerah-merahan dan memanjangkan rambutnya hingga sebatas bahu.

Demikian pula jemaah wanita an-Nadzir, sebagian diantara mereka, ada yang mengenakan cadar dan jubah sedangkan yang lainnya, terlihat hanya mengenakan mukenah seperti yang dipakai orang-orang muslim pada umumnya. Untuk yang wanitanya sendiri, jamaah an-Nadzir mengenakan jubah hitam dengan cadar menutupi wajah. Sekitar 90 kepala keluarga anggota jamaah an Nadzir mendiami Kelurahan Buttadidia denngan rumah terbuat dari anyaman bambu dan atap berasal dari rumbai-rumbai

Untuk kehidupan sehari-hari aktivitas ekonomi sehari-hari jemaah an-Nadzir adalah berkebun dan menambak ikan. Di waktu pagi hingga sore hari mereka terbiasa lebih banyak berkebun dan memelihara ikan mas yang ada di tambak atau kolam dekat permukiman. Bahkan, baru-baru ini, jemaah an-Nadzir memanen padi yang digarapnya. Satu hektare sawah yang digarap mampu menghasilkan berkarung-karung gabah. Untuk perkebunan, mereka punya lahan sendiri. Sedangkan areal persawahan yang digarap, secara keseluruhan luasnya hampir tujuh hektare.

Ajaran an-Nadzir

Ajaran an-Nadzir tidak beda jauh dari kehidupan sosial mereka. Ketika bulan puasa para jamaah berbuka puasa dengan patokan alam. Yakni, ketika tergelincirnya matahari. "Saya tidak mengacu pada jam berapa atau pukul berapa. Meski begitu, kami juga tak menafikan jam karena sangat membantu” sehingga mereka kerap melakukan berbuka puasa sesudah shalat maghrib

Untuk pelaksanaan salat Isya, lanjut Ustadz Rangka, juga mengikuti kebiasaan Nabi, yakni di dua pertiga malam. Sekitar pukul 03.00 Wita, karena memang tidak memberatkan bagi mereka Selanjutnya melaksanakan sahur sesuai petunjuk yang ada. Intinya memperlambat sahur mempercepat buka puasa sesuai perintah Rasulullah. Pada malam hari Ramadlan ini juga ada jamaahnya yang tafakur di alam terbuka.

Hal-hal yang ganjil lainnya adalah, cara sholat mereka yang tidak bersedekap tentu berpatokan pada Mazhab Maliki dan Imam Ja’fari (Syiah), bahkan mereka juga punya harapan akan munculnya Imam Mahdi yang sama dengan aliran Syiah.

Pemikiran Hisab Rukyah an-Nadzir dalam Penentuan Awal Bulan

Hari kamis 11 oktober 2007 yang lalu, jamaah an-Nadzir melaksanakan shalat idul fitri 1428 hijriyah di lapangan tepi danau mawang, kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan sekitar pukul 07.00.[8] penanggung jawab shalat Id juga bertindak sebagai khotib sekaligus sebagai imam. Ustadz Lukman – selaku ketua aliran – mengatakan pihaknya menjalankan shalat Id ini dengan mengambil rujukan gejala alam yang terjadi seperti air laut pasang penuh.

"Ketika laut pasang, itu berarti bulan dan matahari berada pada posisi sejajar," jelasnya, seraya menambahkan bahwa gejala alam ini didukung dengan tanda-tanda alam lainnya, seperti bulan sabit yang sudah tidak nampak sejak hari sebelumnya sekitar pukul 2.00 dini hari. "Jadi sebenarnya, hari Rabu itu telah memasuki bulan Syawal," ujarnya. Sejak Selasa, katanya, pihaknya semakin intensif melakukan pemantauan bayangan bulan sabit ini terlihat tinggal satu bayangan.
Menurut Lukman, metode ini, dilakukan Rasulullah s.a.w., termasuk penampilan Nabi yang mengecat rambutnya dengan warna agak kemerah-merahan dan memanjangkan rambutnya hingga sebatas bahu. "Kami konsisten menjalankan ajaran al-Quran dan sunnah Rasulullah s.a.w.," ujarnya. Dalam khutbahnya, Ustadz Lukman mengatakan bahwa Islam tidak mempunyai kekuatan dan daya tapi dia bisa memiliki itu bila bersatu padu. Dia juga menambahkan Islam bukan sekedar agama, tetapi suatu tatanan hidup bagi kaum yang ingin hidup dengan selamat.Dalam pelaksanaan shalat Ied itu, nampak pula beberapa penduduk sekitar, juga turut melaksanakan shalat berjamaah dengan komunitas an-Nadzir.

Mereka mengamati pantai kalongkong, takalar, sekitar pukul 16;00 wita. Saat itu adalah waktu terjadinya puncak tertinggi pasang air laut dan menendakan bahwa itu menandakan pergeseran bulan dari syakban ke Ramadlan. Karena saat itu keadaan bulan dan matahari pada posisi ijtimak. Dalam melaksanakan salat Idul Fitri, mereka mengaku mempunyai dasar dalam menentukan waktu salat Id ini. Mereka mendasarkan perhitungannya pada bulan yang terbit (Syawal) juga ditunjang faktor alam lainnya seperti hujan dan guntur.

Analisis Pemikiran

Ajaran ini terlihat aneh ketika saat Ramadhan kemarin, banyak hal yang janggal terlihat bagaimana kejahilan mereka menentukan hukum semau gue dengan tidak mentolelir alat-alat modern atau teknologi untuk penentuan hukum. Jika ormas-ormas Islam, seperti NU dan Muhammadiyah menggunakan metode hisab (menghitung) dan rukyat (melihat) melalui teropong yang disediakan diantaranya di Masjid Agung Jawa Tengah untuk menentukan awal Ramadhan atau Syawal, tetapi jama’ah an-Nadzir ini menggunakan cara lain, yakni melalui laut pasang dan bulan sabit yang tidak nampak, selain itu hujan dan guntur juga menjadi pertimbangan mereka. Mereka berkeyakinan jika laut pasang berarti bulan dan matahari berada pada posisi sejajar. Bisa jadi memang mereka punya dasar pengetahuan sendiri, tetapi bisa jadi karena kebodohannya.

Sebab yang terlihat janggal adalah pada saat penentuan idul fitri mereka menggunakan pedoman yang aneh, yakni jika tahun lalu idul fitri jatuh pada hari jum’at, maka tahun ini mundur sehari menjadi hari kamis, cukup begitu, saja untuk seterusnya. Tentu ini yang membuat model penentuan hukum seperti ini terlihat aneh.

Seperti kebanyakan umat Islam, jamaah an-Nadzir mengisi Ramadlan dengan berbagai kegiatan, kecuali salat tarawih berjamaah. Alasannya, hal ini sesuai dengan tuntunan Rasul. Salat tarawih ditiadakan untuk menghindari jadi wajib. Menurut salah seorang pemimpin mereka, Ustadz Rangka, pada zamannya Nabi Muhammad memang pernah melaksanakan salat tarawih pada malam 23, 25, dan 27. Namun, setelah itu tidak dilaksanakan lagi. "Ketika para sahabat Nabi bertanya, Rasulullah menjawab itu dilakukan karena takut nanti salat tarawih menjadi kewajiban," katanya.[9]

Sebenarnya pedoman hisab rukyah an-Nadir dalam menentukan awal bulan khususnya ketika bulan Ramadlan adalah aliran ijtimak dalam artian penentuannya menggunakan pemantauan terhadap ijtimaknya dua benda langit, matahari dan bulan, namun obyek yang mereka jadikan acuan tidak melihat bulan melainkan melihat pasang surutnya air laut. Di mana pasang surutnya air laut dapat menentukan kapan terjadinya ijtimak.

Kesimpulan

Setelah kita meneliti seluk beluk tentang hisab rukyah kelompok, lebih etisnya disebut jamaah, an-Nadzir. Dapat ditarik kesimpulan bahwa, mereka adalah salah satu mozaik dari kelompok Islam lainnya seperti NU dan Muhammadiyah. Keberadaan mereka sangat inklusif dari masyarakat kebanyakan.

Mereka menamakan kelompok mereka sebagai pemberi peringatan atau An-Nadzir. Kehidupan mereka agak berbada dari kebanyakan yaitu, berpakaian serba hitam, rambut kepirangan yang panjangnya hingga sebahu, dan berkopyah lancip.

Hisab rukyah mereka juga kelihatan tidak menggunakan teori hisab maupun rukyah melainkan memperhatikan pasang surutnya air laut yang menurut kepercayaanmereka itu, menandakan terjadinya ijtimak. Hal ini yang menjadi pemikiran dalam penentuan awal bulan. Mereka tetap berpendapat bahwa metode yang mereka anut adalah benar.

Penutup

Demikian makalah ini kami buat. Di dalamnya terdapat kesalahan dan itu adalah hal yang niscaya. Karena kita tempat kesalahan dan lupa. Kami mengharap kritik saran membangun anda, agar dapat memperbaiki diri selaku mahluk sosial. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis sendiri serta pembacanya. Amin

Beberapa Gambar Tentang Jamaah an-Nadzir

Dengan menggunakan jubah warna hitam, serta aksesoris lainnya, para jamaah an-Nadzir tampak khusuk ketika mengikuti shalat hari raya.

Dalam pelaksanaan shalat Id, anak-anak mereka yang berumur 10 tahun kebawah juga mengenakan jubah dan sorban serta rambutnya pun terlihat pirang, terlihat terpisah dalam satu barisan tersendiri.

Jamaah an-Nadzir juga memiliki penampilan fisik yang berbeda dengan banyak umat muslim lainnya. Mereka mengecat rambutnya dengan warna pirang, merah dan keemasan serta berpeci lancip.

Tampak para kaum wanita jamaah an-Nadzir mengenakan jubah hitam dengan cadar menutupi wajah. Sekitar 90 kepala keluarga anggota jamaah an-Nadzir mendiami Kelurahan Buttadidia denngan rumah terbuat dari anyaman bambu dan atap berasal dari rumbai-rumbai

DAFTAR PUSTAKA

Admin, Jamaah an- Nadzir Menentukan Hukum dengan Membaca Tanda-Tanda Alam,http://www.majalahfurqon.comVersi Online : http://www.majalahfurqon.com/baca-berita/17/Jamaah+An+Nadzir%2C+Menentukan+Hukum+dengan+Membaca+Tanda-Tanda+Alam.html

Aziz Dahlan, Abdul, Ensiklopedi Hukum Islam, Cet.1,Jakarta: PT. Ihtiar Baru Van Hoeve,Jilid2, 1997.

Azhari, Susiknan, Ilmu Falak Perjumpaan Khazanah Dan Sains Modern, Yogjakarta: Suara Muhammadiyah, 2007.

Depag RI, Pedoman Perhitungan Awal Bulan Kamariah, Cet.II Jakarta: Ditbinbapera, 1989.

http://www.antara.co.id/view/?i=1192066594&c=NAS&s=

Izzuddin, Ahmad, Andai Hilal Bisa Bicara, Republika, Selasa, 15 September 2009.

[1] Ahmad Izzuddin, Andai Hilal Bisa Bicara, Republika, Selasa, 15 September 2009.

[2]Ibid

[3] Depag RI, Pedoman Perhitungan Awal Bulan Kamariah, Cet.II Jakarta: Ditbinbapera, 1989, Hal. 8 bandingkan dengan Almanak Hisab Rukyah oleh Badan Hisab Rukyah Departemen Agama, Hal. 99

[4] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Cet.1,Jakarta: PT. Ihtiar Baru Van Hoeve,Jilid2, 1997,hal. 676

[5] Susiknan Azhari, Ilmu Falak Perjumpaan Khazanah Dan Sains Modern, Yogjakarta: Suara Muhammadiyah, 2007, Hal.106

[6] Ibid

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun