Nama : juan pirlo rivera
Nim : 232111165
Kelas : 4 E hes
Pertemuan 1: Pengantar Hukum dan Masyarakat
Pertemuan pertama ini mengajarkan bahwa hukum tidak berdiri sendiri, tetapi selalu berkaitan erat dengan masyarakat. Hukum merupakan hasil interaksi sosial yang kompleks, mencerminkan nilai dan norma suatu kelompok. Dalam konteks ini, hukum dipelajari sebagai bagian dari sistem sosial---bukan sekadar perangkat aturan tertulis. Saya mulai menyadari bahwa hukum yang adil adalah hukum yang kontekstual, sesuai dengan budaya dan kebutuhan masyarakat tempat hukum itu diterapkan.
Pertemuan 2: Fungsi dan Tujuan Hukum
Kami belajar bahwa hukum memiliki beberapa fungsi utama: menjaga ketertiban, menyelesaikan konflik, dan memberikan arah perilaku. Tujuan akhirnya adalah menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Namun, hukum tidak selalu berhasil memenuhi ketiga tujuan ini. Dalam praktiknya, hukum sering kali terhambat oleh kekuasaan dan kepentingan tertentu. Ini menjadi bahan refleksi penting: apakah hukum benar-benar berfungsi untuk masyarakat atau justru sebaliknya?
Pertemuan 3: Sumber Hukum dalam Kehidupan Sosial
Sumber hukum tak hanya berasal dari negara atau perundang-undangan, tetapi juga bisa lahir dari adat, kebiasaan, dan norma sosial. Hukum tidak tertulis ini tetap hidup dan dipatuhi masyarakat, bahkan lebih ditaati daripada hukum negara. Contohnya, hukum adat tentang pembagian tanah di desa-desa masih sangat dihormati. Hal ini menunjukkan bahwa pluralitas sumber hukum adalah realitas yang tidak bisa diabaikan.
Pertemuan 4: Perubahan Sosial dan Hukum
Perubahan sosial akibat globalisasi, urbanisasi, dan teknologi membuat hukum harus adaptif. Hukum yang tidak mampu mengikuti perubahan sosial akan menjadi ketinggalan zaman dan ditinggalkan masyarakat. Di sini saya belajar bahwa hukum bukan benda mati, tetapi hidup dan harus menyesuaikan diri. Contohnya, munculnya undang-undang perlindungan data pribadi sebagai respons terhadap perkembangan digital.
Pertemuan 5: Stratifikasi Sosial dan Akses terhadap Keadilan
Hukum sering kali berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan ekonomi dan politik. Kelas bawah yang miskin dan terpinggirkan sering kali kesulitan mendapatkan keadilan. Di sinilah letak kegagalan hukum sebagai alat penyamarataan. Teori Karl Marx yang menyebut hukum sebagai alat kelas penguasa menjadi sangat relevan. Diskusi ini membuka mata saya bahwa keadilan hukum belum merata.