Baru-baru ini pihak kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku pungli di kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara usai adanya perintah dari Presiden Jokowi. Total ada 49 orang yang diamankan (detik.com).
Dari penangkapan itu, patut kita apresiasi gerak cepat pihak kepolisian dan juga arahan dari Presiden Jokowi dalam menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat. Dimana pelaku pungli adalah tindakan kejahatan yang meresahkan masyarakat dan juga bentuk ketidakadilan kepada masyarakat.
Pungli itu sama dengan meminta minta uang kepada kendaraan yang lewat dan merupakan aksi premanisme yang patut untuk ditindak tegas.
Kalau pungli dan premanisme dibiarkan, alhasil yang menderita adalah rakyat itu sendiri. Sedikit demi sedikit keuangan masyarakat diserap dan akhirnya kekurangan ekonomi atau kesulitan ekonomi.
Apapun ceritanya, pungli tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ada perlawanan agar tidak semakin masif dan jadi kebiasaan di kehidupan masyarakat.
Penegakan hukum terhadap pungli dan premanisme harus terus disuarakan. Jangan pernah kita takut terhadap pungli dan premanisme.Â
Dengan adanya penangkapan kepada pelaku pungli, maka akan ada efek jera disana dan adanya edukasi hukum pada masyarakat bahwa pungli dan premanisme memang benar-benar dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
Pihak kepolisian pun tidak cukup berhenti pada penangkapan sejumlah orang yang diduga melakukan pungli di Tanjung Priok, tetapi terus dibersihkan bila ada tindakan pungli lainnya yang terjadi.
Di seluruh Indonesia juga, pihak kepolisian harus tegas terhadap aksi pungli ini. Tentu masih banyak aksi pungli terjadi di Indonesia yang harus dibersihkan dan diproses hukum.
Keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat harus diutamakan. Masyarakat adalah objek yang wajib dilindungi dan diberikan hak-haknya untuk bebas dari pungli.
Semoga semangat pemberantasan pungli dan premanisme semakin gencar dilakukan. Jangan cuma hari ini saja dilakukan penindakan tetapi kedepannya harus terus dilakukan penindakan.