Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat meminta para kader bersabar dan berikhtiar. SBY meminta mendapatkan keadilan sejati dari negara.Â
SBY percaya Presiden Jokowi masih punya integritas untuk menyikapi gerakan kudeta Partai Demokrat. Dengan pernyataan ini, penulis beranggapan SBY menyerah.Â
Seorang SBY sudah kesulitan menyelamatkan Partai Demokrat. SBY meminta keadilan dan bantuan kepada pemerintah untuk ikut campur terhadap masalah di Partai Demokrat.
Dari kondisi ini, pertanyaan dalam benak saya, apakah Presiden Jokowi akan ikut campur dan membantu SBY dan Partai Demokrat?. Penulis berpandangan bahwa Presiden Jokowi tidak akan ikut campur terhadap masalah dalam internal Partai Demokrat.
Presiden Jokowi tidak tahu menahu dengan masalah itu karena sedang berjuang menyelamatkan rakyat dari Pandemi Covid-19 dan masalah lain yang sedang menerpa negeri ini.
Bagi penulis, keadilan apa yang ingin diberikan negara?. Apakah negara bisa membatalkan KLB sedangkan Partai Demokrat bukanlah partai Jokowi?. Itulah sebabnya masalah yang menerjang Partai Demokrat akan berjalan begitu saja bersama waktu.
Penyelesaian masalah di Partai Demokrat hanya berada di tangan kader partai itu sendiri. Jadi, Partai Demokrat harus lebih aktif, kreatif dan mengambil langkah mediasi untuk menyelesaikan dualisme partai yang terjadi.
Keadilan bagi partai bukanlah berasal dari Presiden Jokowi karena beliau bukanlah penegak hukum yang memberi keadilan. Jadi, tidak tepat SBY meminta keadilan pada Presiden Jokowi.
Kalau memang ingin mendapat keadilan maka lakukan upaya hukum menggugat keabsahan KLB tersebut sesuai mekanisme yang ada.Â
Atau bisa menunggu surat keputusan Menteri  Hukum dan HAM, apakah akan mensahkan KLB Demokrat Deli Serdang atau tidak. Jika sah, maka Partai Demokrat kepemimpinan AHY telah benar diganti oleh Moeldoko. Jika tidak sah, maka KLB Demokrat Deli Serdang abal-abal.
Jadi, tunggu saja surat keputusan dari Kemenkumham atas KLB Deli Serdang. Dari situ akan tercipta keadilan. Atau lakukan upaya hukum lainnya yang sah di negeri ini dan tidak menyalahi aturan yang ada.