Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Beranikah KPK Mengungkap Orang yang Melindungi Nurhadi?

6 Juni 2020   13:57 Diperbarui: 6 Juni 2020   14:02 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Andita Rahma/Tempo

Penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang dilakukan oleh KPK harus jadi batu loncatan dalam mengusut tuntas kasus yang terkait dengan korupsi Nurhadi tersebut.

Semua yang turut serta dalam kasus itu harus diselidiki lebih lanjut agar semakin terang pelaku yang terlibat demi menjamin terciptanya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum di Indonesia.

Dan, yang tak dilupakan juga oleh KPK adalah mengusut orang yang diduga melindungi Nurhadi dalam perkara tersebut.

Ya, sebenarnya itu satu kesatuan antara pengusutan jejak kasus korupsi, siapa yang terlibat dan siapa yang melindungi. Paling penting, tidak lari dari kasus yang sedang diuaut tersebut.

Namun, entah mengapa Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan akan fokus pada kasus utama, yaitu suap dan gratifikasi.

Beranikah KPK?

Pertanyaan buat KPK adalah beranikah mengungkap siapa pelindung Nurhadi?. Jangan sampai KPK tidak mengusut tuntas kasus tersebut.

KPK jangan menyerah pada satu kasus dan jangan takut mengungkap pelindungnya Nurhadi meski orang itu adalah orang penting dan orang besar di republik ini.

Jangan sampai dengan pernyataan Firli Bahuri tersebut membuat publik pesimis dengan terangnya perkara tersebut.

Hal itu diungkapkan peneliti ICW Kurnia Ramadhana,"Wajar jika publik pesimistis KPK berani menindak oknum yang melindungi atau membantu pelarian Nurhadi", dilansir dari Tempo.co 5/6/2020.

Kurnia juga menyatakan bahwa kesannya KPK hanya ingin fokus ke pokok perkara. Padahal, Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi atau pasal menghalangi penyidikan dapat diusut secara bersamaan, tanpa harus menunggu pokok perkaranya rampung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun