Wacana pembebasan narapidana korupsi beberapa waktu lalu membuat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak terbebas dari kritikan netizen atau warganet.
Dilansir dari Kompas.com, 6/4/2020, Yasonna menyebutkan komentar sejumlah warganet terhadap dirinya sangat kasar dan tak sesuai adab ketimuran.
"Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi dan berhalusinasi membuat komentar di medsos," kata Yasonna.
Apa yang dialami Pak Yasonna tersebut merupakan dampak negatif dari wacana pembebasan narapidana korupsi yang mendapat  tanggapan yang banyak dari masyarakat dan netizen. Begitulah dampak negatif dari sosok pejabat publik yang menjadi sorotan.
Ketika ada kesalahan dan kekurangan, maka kritik pertama yang datang adalah dari masyarakat dan juga netizen. Apalagi para netizen kebanyakan kritiknya pedas dan kasar.
Para artis dan pejabat publik sudah sering menerima kritik pedas dan kasar tersebut dari para netizen, sehingga harus siap dan menerima segala apa yang akan terjadi.
UPAYA HUKUM
Jikalau Pak Yasonna Laoly tidak senang dan merasa dirugikan dengan adanya komentar dan kritik kasar dari para netizen, hal yang perlu dilakukan adalah lapor saja akun-akun yang dianggap kasar tersebut agar diproses hukum.
Hal itu juga yang biasa dilakukan oleh tokoh publik seperti artis-artis juga demikian. Ketika ada pencemaran nama baik, kata-kata kasar berujung pada pembunuhan karakter, maka yang terjadi adalah membuat laporan polisi.
Seharusnya jalan itu ditempuh Pak Yasonna bila ingin menyelesaikan masalah itu. Ya, seandainya pun tidak, ya kata maaf lah yang diberikan bagi warganet atau netizen tersebut.
Pada intinya, begitulah dampak negatif dari pejabat publik. Pak Jokowi saja tidak terlepas dari komentar negatif para netizen, sehingga bersiaplah menerima kenyataan yang ada. Jika memang benar-benar tidak bisa dimaafkan lagi maka hukum pidana yang memberikan efek jera menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir.