Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ade Armando Terjerat Hukum Akibat Meme Joker Anies

2 November 2019   13:07 Diperbarui: 2 November 2019   13:20 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kompas com/Sabrina Asril

Lagi-lagi jeratan hukum akibat postingan meme di media sosial kembali terjadi. Kali ini, hal itu menimpa Ade Armando terkait meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwajah Joker. Beliau pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE (detik.com, 2/11/2019).

Kejadian seperti ini memang sering terjadi di media sosial. Banyak para netizen yang berani membuat meme-meme bergambar tokoh publik maupun nasional sesuka hati mereka. Sepertinya itu kesenangan dan berusaha menyindir seseorang.

Sama juga, seperti kasus yang dilaporkan juga ke polisi akibat bayangan gambar Pinokio Jokowi di majalah Tempo. Hal itu juga jadi masalah.

Nah, jika sudah begini, apakah yang dilakukan Ade Armando dan majalah Tempo adalah penghinaan atau pencemaran nama baik?.

Hal ini sulit untuk dijawab sebelum ada penelusuran lebih lanjut oleh penyidik kepolisian. Menurut beberapa pihak mungkin ini bukan penghinaan atau pencemaran nama baik. Menurut sebagian lagi, ini adalah pencemaran dan penghinaan. 

Kalau saya pribadi tidak bisa berkomentar banyak sebelum ada keputusan resmi dari pihak kepolisian. Apapun keputusan itu sebaiknya dihormati. Jangan sampai ada oknum yang mengatakan ketika jadi tersangka, maka ada perampasan hak berpendapat dan bersuara di media sosial. Semoga tidak demikian.

Semoga pula pihak kepolisian dapat segera terang benderang mengusut dan menyelidiki kasus Ade Armando, apakah itu sebuah delik yang diancam pidana atau tidak. Kita hanya ingin keadilan tercipta bagi semua pihak.

Demikian pula dengan netizen dan masyarakat semakin bijak dalam bermedia sosial. Jika perlu, jangan terlalu larut membuat meme-meme yang menyerang dan menyindir berbagai pihak. Sebaiknya kita bermedia sosial yang positif-positif saja agar tidak ada jeratan hukum yang datang melanda.

Bermedia sosial yang mengedukasi saja, bukan cari sensasi. Sekarang banyak netizen yang cari sensasi hanya untuk ketenaran semata, banyak endorse-an dan diundang ke berbagai acara. Semoga kita demikian. Kalau mau terkenal, maka dengan prestasi, itu baru jempol.

Saya juga berharap, kasus Ade Armando tidak berlama-lama dalam prosesnya. Kalau bisa berdamai, ya berdamai saja. Itu lebih indah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun