Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Belum Bisa Move On, Prabowo-Sandi Menggugat TSM ke Mahkamah Agung

10 Juli 2019   14:15 Diperbarui: 10 Juli 2019   14:29 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak terbayangkan saat Prabowo-Sandi dikabarkan menggugat kembali kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) ke Mahkamah Agung. Hal itu disampaikan Ketua Kuasa Hukum, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Kita ketahui bahwa gugatan mengenai TSM ini sudah didalilkan dalam permohonan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi yang lalu, dimana permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Jadi, apa relevansi dari memasukkan gugatan baru dengan dalil yang sama?

Apakah tim hukum Prabowo-Sandi tidak mengetahui bahwa putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya lainnya yang bisa ditempuh? Apalagi permohonan itu akan masuk dalam asas hukum Nebis in idem artinya perkara yang sama tidak dapat diajukan kedua kalinya.

Bagi saya dan bagi hukum, apa yang dilakukan Prabowo-Sandi melalui kuasa hukumnya tidak berdasar hukum dan layak ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Agung. Iya, itu harus ditolak karena sudah mempermainkan hukum. Segala upaya hukum harusnya sudah selesai dan kita menatap kedepan. Namun, Prabowo-Sandi belum juga bisa move on dari semua ini.

Kasihan sekali negara dan bangsa bila terus kita disibukkan dengan acara gugat menggugat. Tak bisa move on atau tak mengakui kesalahan. Kalau begitu, saya ingin mengatakan, untuk kedepannya yang ikut kontestasi pemilu harusnya pemimpin yang siap menang dan siap kalah. Bukan dengan cara-cara begini.

Terlihat tidak menerima putusan hukum yang ada. Kalau terus menggugat, maka tidak ada kepastian hukum. Kita teriak keadilan saja, tetapi tidak teriak kepastian hukum dan kemanfaatan. Tujuan hukum itu adalah untuk kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Jadi, ketika kita melakukan proses hukum, ketiga itu harus terpenuhi agar kita bisa tertib dan mencintai hukum itu.

Bila pihak Prabowo-Sandi ingin keadilan saja, sehingga menggugat terus, jadi kepastiannya dimana?. Sudahlah, putusan hakim majelis MK harus dianggap benar. Jangan pernah ada anggapan tidak puas dan tidak senang dengan putusan hakim. Hormatilah putusan itu sebagai bangsa yang menjunjung tinggi dan mencintai hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun