Perintah tembak di tempat yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku Karel A. Ralahulu ternyata tidak mempan bagi para provokator konflik kedua negeri, Porto dan Haria, Kec. Saparua, Kab. Maluku Tengah.
Kemarin, hari Jumat (9/3) sekitar pukul 11.30 Wit, warga Negeri Porto dan Negeri Haria kembali terlibat bentrokan yang mengakibatkan satu unit rumah hangus terbakar.
Kronologis kejadian berawal dari orang tidak dikenal melempari bom rakitan di Negeri Porto mengakibatkan warga negeri tersebut marah dan terjadi ketegangan yang berlanjut dengan bunyi senjata api rakitan. Salah satu bom rakitan yang dilempar mengenai rumah warga bernama Frangky Latul hingga hangus terbakar.
Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut, aparat keamanan segera mengambil tindakan dengan melakukan penyisiran di kedua negeri yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKBP Suharwiyono.
Penyebab konflik
Mantan Raja Porto John Apono mengatakan bahwa permasalahan utama yang menjadi penyebab konflik antara Negeri Porto dan Haria adalah masalah batas tanah yang dimulai tahun 1850 dan sejak itu memicu permusuhan warga kedua negeri hingga saat ini.
Masalah tersebut sebenarnya sudah memiliki keputusan hukum tetap dari pengadilan yang dimeÂnangkan oleh Negeri Porto, bahkan di tingkat banding juga negeri Porto yang memenangkannya. Warga Negeri Porto hanya membutuhkan pengakuan dari warga Negeri Haria bahwa tanah yang ditempati saat ini merupakan pemberian dari Negeri Porto.