Mohon tunggu...
Jovanka Paurel Elang Valenzia
Jovanka Paurel Elang Valenzia Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 PWK - Universitas Jember

Seorang yang tengah menempuh ilmu di satuan pendidikan Perguruan Tinggi Negeri disalah satu kota di provinsi Jawa Timur. Saya adalah seseorang yang ingin mencoba mempelajari kegiatan menulis, yang nantinya saya berharap kemampuan saya dapat menambah value dalam diri saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bandar Udara Kediri Menjadi Proyek Bandara dengan Skema KPBU

9 April 2023   20:45 Diperbarui: 9 April 2023   21:09 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bandar Udara merupakan kawasan di daratan atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 

Secara umum bandar udara merupakan sebuah tempat di mana pesawat terbang berangkat, tiba dan dioperasikan. Ini mencakup landasan pacu dan sejumlah bangunan dan fasilitas pelengkap seperti terminal penumpang, tempat parkir, hanggar penyimpanan pesawat, dan kantor administrasi. Bandar udara memiliki peran penting dalam memfasilitasi transportasi udara dan memungkinkan orang untuk melakukan perjalanan jarak jauh dalam waktu singkat. Ada banyak bandar udara di seluruh dunia, mulai dari yang kecil hingga yang sangat besar yang mampu menangani ratusan ribu penumpang setiap harinya.

Bandar udara memiliki peran sebagai simpul dalam jaringan transportasi udara yang digambarkan sebagai titik lokasi bandara yang menjadi pertemuan beberapa jaringan dan rute penerbangan, selain itu bandara juga berfungsi sebagai tempat kegiatan perekonomian dalam usaha pemerataan pembangunan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi serta keselarasan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang digambarkan sebagai lokasi dan wilayah di sekitar bandar udara yang menjadi pintu masuk dan keluar kegiatan perekonomian.

Bandar udara memiliki beberapa fungsi, antara lain:

1.Memfasilitasi transportasi udara: Bandar udara berfungsi untuk memfasilitasi kegiatan transportasi udara, baik untuk penumpang maupun kargo.

2.Menghubungkan wilayah: Bandar udara menjadi pusat penghubung antarwilayah dan menjadi salah satu sarana untuk menghubungkan negara dengan negara lain secara internasional.

3.Memajukan pariwisata: Bandar udara menjadi sarana penting yang mendukung pengembangan sektor pariwisata.

4.Menggerakkan perekonomian: Bandar udara juga berfungsi sebagai penggerak perekonomian dengan memfasilitasi aktivitas perdagangan internasional dan nasional.

5.Memberikan keamanan dan keselamatan: Bandar udara juga memiliki peran penting dalam memberikan keamanan dan keselamatan baik bagi penumpang maupun pengunjung bandar udara itu sendiri.

Bandara pertama di Indonesia adalah Bandara Kemayoran, Jakarta. Bandara ini dibangun pada tahun 1941 oleh Pemerintah Hindia Belanda dan digunakan sebagai pangkalan udara tentara selama Perang Dunia II. Setelah itu, bandara ini digunakan sebagai bandara komersial hingga tahun 1985 ketika digantikan oleh Bandara Soekarno-Hatta sebagai bandara utama Jakarta. Saat ini, Bandara Kemayoran sudah tidak lagi beroperasi sebagai bandara komersial, namun masih digunakan sebagai bandara khusus untuk penerbangan olahraga dan kepentingan pemerintah.

Provinsi Jawa Timur juga merupakan salah satu provinsi dengan jumlah bandar udara yang banyak. Bandar udara yang beroperasi sebagai tempat pelayanan penerbangan umum paling besar terletak pada Ibu Kota Provinsi Jawa Timur, yaitu Bandar Udara Juanda di Surabaya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun