Mohon tunggu...
Joshua Martono
Joshua Martono Mohon Tunggu... -

Mencoba menyampaikan apa yang mungkin belum terpikir oleh publik.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tapol Papua Merdeka Lecehkan Perjuangan LSM Pembela HAM?

26 Mei 2013   06:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:01 1167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para tahanan politik (Tapol) Papua Merdeka kembali berulah membuat pusing beberapa pihak yang selama ini memperjuangkan nasibnya agar dibebaskan dari penjara.

Jumat kemarin (24/5/2013), sebanyak 25 orang Tapol di LP Abepura membuat sebuah dan mendandatangani pernyataan bersama yang berisi penolakan atas rencana pemberian grasi oleh Presiden RI.http://majalahselangkah.com/content/tapol-papua-tolak-rencana-grasi-minta-bebaskan-papua

"Jumat 24 Mei 2013, sikap tawanan politik Papua Merdeka dalam penjara negera kolonial Indonesia. Dengan ini tawanan politik yang bertandatangan dibawa ini menyatakan bahwa 'kami menolak rencana pemberian grasi oleh Presiden Republik Indonesi. Kami tidak butuh dibebaskan dari penjara, tetapi butuh dan tuntut bebaskan bangsa Papua dari penjajahan negera kolonial Republik Indonesia’,” demikian isi pernyataan itu.

Menurut situs www.majalahselangkah.com, tahanan politik Papua Merdeka yang menandatangi pernyataan itu adalahFilep J.S. Karma, Victor F Yeimo, Selpius Bobii, A. Makbrawen Sananay Krasar, Dominikus Sarabut, Beni Teno, Alex Makabori, NicoD. Sosomar, Petrus Nerotou, Denny I Hisage, Dago Ronald Gobai, Jefry Wandikbo, Mathan Klembiab, Rendy W. Wetipo, Boas Gombo, Jhon Pekei, Oliken giyai, Panus Kogoya, Warsel Asso, Yunias Itlay, Timur Waker, Kondison Jikibalom, Serko Itlay, Japrai Murib, dan Yulianus Wenda.

Tapol Papua Merdeka Kecewakan LSM HAM Indonesian Solidarity

Tanggal 8 Juli 2011 Koordinator LSM HAM Indonesian Solidarity di Sydney, Eko Waluyo menyatakan bahwa Indonesia telah bertindak sewenang-wenang dalam menangkap mereka yang menyampaikan aspirasi politiknya di Papua maupun Ambon.Oleh karena itu, pihaknya mendesak Menteri Luar Negeri Australia, Kevin Rudd, yang akan mengunjungi Indonesia pada Jumat 7 Juli 2011, agar mendesak Indonesia membebaskan para tahanan politik di Papua Barat dan Ambon.

Tapol Papua Merdeka Kecewakan Amnesty International

Tanggal 7 Desember 2011 perwakilan dari Amnesty International bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto di Jakarta, serta mendesak menteri itu agar membebaskan Tapol di seluruh tanah air, termasuk tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM), Filep Karma, yang sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara di LP Abepura, Papua.

1369523054162851637
1369523054162851637

Tapol Papua Merdeka Kecewakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Tanah Papua

Tanggal 16 April 2013 Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Tanah Papua meminta Pemerintah Indonesia untuk membebaskan semua tahanan politik yang berada di penjara-penjara Papua dan segera memulai upaya dialog damai dengan Rakyat Papua. Pernyataan ini juga diiringi peluncuran situs Papuans Behind Bars sebagai ajang kampanye pembebasan Tapol / Napol Papua Merdeka.

1369523195868140280
1369523195868140280

Tapol Papua Merdeka Kecewakan TPN-PB

Tanggal 29 April 2013 Jurubicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB), Jonah Wenda, dalam konferensi pers di Café Prima Garden, Jayapura menyatakan bahwa TPN-PB berharap Persiden RI membebaskan Tapol dan Napol di Papua.

136952325191716528
136952325191716528

Jika para Tapol / Napol Papua Merdeka tetap ngotot tidak mau menerima grasi dari Presiden pada Agustus mendatang, maka sia-sia saja perjuangan LSM/NGO pembela HAM maupun Tentara OPM selama ini.Bahkan penolakan ini sama halnya dengan melecehkan LSM/NGO pembela HAM di dalam maupun luar negeri, serta Tentara OPM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun