Mohon tunggu...
Jose Hasibuan
Jose Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Seorang abdi bangsa

Tertarik pada dunia pendidikan, matematika finansial, life style, kehidupan sosial dan budaya. Sesekali menyoroti soal pemerintahan. Penikmat kuliner dan jalan-jalan. Senang nonton badminton dan bola voli.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Jumlah Kasus Makin Tinggi, Riau Terapkan Sanksi Perorangan, Pelaku Usaha dan Pengelola Fasum

9 September 2020   07:00 Diperbarui: 9 September 2020   17:34 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan yang menjadi subjek pengaturan adalah perorangan, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (fasum).

Kepada perorangan, diwajibkan untuk melakukan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan). Sementara kepada pelaku usaha  dan pengelola fasum wajib untuk menyiapkan sarana dan prasarana 4M baik bagi karyawan maupun pengunjung yang datang.

Lebih lanjut, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasum diwajibkan untuk memberikan sosialisai, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Tempat dan fasum yang dimaksud melilputi perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri, sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, pelabuhan, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik, serta tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa baik milik Pemerintah Provinsi maupun yang dikelola oleh masyarakat.

Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasum yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif sebesar Rp250.000.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasum, selain diberikan denda administratif juga penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk pelanggaran pertama dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000. Untuk pelanggaran kedua dikenakan denda sebesar Rp2.500.000. Dan, untuk pelanggaran ketiga dikenakan denda sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Dalam pelaksanaannya, penerapan sanksi sebagaimana dimaksud akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketua Gugus Tugas Daerah/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Pakai Masker Kok Kucing-kucingan?

Dikeluarkannya Pergub terbaru ini mengindikasikan rendahnya tingkat disiplin masyarakat Riau dalam menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, khususnya dalam memakai masker.

Memakai masker saat harus beraktivitas di luar rumah sesungguhnya bukan sekedar tren belaka. Belakangan dengan munculnya berbagai model, corak dan warna, masker tak ubahnya hanya sekedar ajang pamer keren.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun