P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoesaan d . l . l ., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05.
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta
Ttd
Teks singkat ini adalah momen awal kelahiran Republik Indonesia, itu sebabnya usia Republik Indonesia dihitung dari detik-detik Proklamasi. Hanya orang dungu dan bebal yang akan mengatakan hal lain.
Suatu hal yang sangat menarik dari teks proklamasi itu, dan saya yakin itu menceminkan visi yang sangat luar biasa dari penggagas proklamasi, yaitu bahwa proklamasi disiarkan adalah “atas nama bangsa Indonesia”. Bukan atas nama golongan tertentu, bukan atas nama suku tertentu, bukan atas nama agama tertentu, bahkan tidak atas nama Tuhan YME. Tetapi sekali lagi “atas nama bangsa Indonesia”. Itu menjadi simpul pertama yang sangat kuat untuk mengikat seluruh wilayah nusantara menjadi satu kesatuan utuh menyeluruh. Saya bingung, mengapa ahli-ahli sejarah tidak pernah memperhatikan hal ini dengan cermat, tidak pernah menganalisis makna filosofis di dalamnya.
UUD 1945 Amandemen ke-4, Pasal 6 :
‘1. Calon Presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.