Pungutan Sekolah dilarang
Menteri pendidikan nasional M. Nuh segera mengeluarkan peraturan-larangan pungutan di sekolah yang didalamnya diatur pula jenis sangsinya. Nuh juga mempersilahkan masyarakat yang ingin melaporkan pungutan di sekolah melalui Kemendiknas. Kemendiknas akan melindungi masyarakat yang melaporkan pungutan sekolah. (Republika, hal 1, 3 Ramadhan 1432 H.)
Saya selaku pendidik sedih dan prihatin terhadap pendidikan di negeri ini, segudang persoalan yang berkembang dan tak kunjung selesai. Persoan itu muncul sesuai dengan waktunya.
Waktunya UN muncullah segudang persoalan UN (Ujian Nasional)
Waktunya PPDB muncullah segudang persoalan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)
Waktunya Perubahan kurikulum segudang persoalan dengan kurikulum
Waktunya ganti menteri pendidikan waktunya juga ganti kebijakan
Dll.
Saya baca dan saya pelajari segala hal yang berkaitan dengan pendidikan peraturannya bagus-bagus tidak ada yang jelek. Contoh, tentang 8 standar nasional pendidikan yang meyangkut:
Standar Isi
Standar Kompetensi Lululsan
Standar proses
Standar tenaga pendidik dan kependidikan
Standar sarana dan prasarana
Standar pengelolaan pendidikan
Standar pembiayaan pendidikan
Standar penilaian pendidikan
8 stadar ini apabila diterapkan dengan baik di lembaga/sekolah dibarengi dengan penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bisa saya bayangkan hasilnya yaitu sudah luar biasa yang mana tujuan pendidikan nasional akan benar-benar bisa tercapai yaitu menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia;mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi anggota masyarakat yang bertanggungjawab dan demokratis;dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Ngemeng-ngemeng tentang pungutan sekolah dilarang sebagaimana yang M. Nuh akan keluarkan peraturannya, saya sangat setuju pada ungkapan pakar pendidikan Arief Rachman bahwa tak semua pungutan negatif . Lantaran ada pungutan memang untuk operasional sekolah.
Kalau kita merujuk pada standar nasional pendidikan, terutama yang menyangkut standar sarana dan prasarana. Misalnya untuk tingkat SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana:
Ruang kelas
Ruang perpustakaan
Lab. IPA
Ruang Pimpinan
Ruang Guru
Tempat beribadah
Ruang UKS
Jamban
Gudang
Ruang sirkulasi
Tempat bermain/olah raga
Semua hal tersebut menyangkut berbagai hal yaitu jenis, rasio dan deskripsi sarana supaya memenuhi standar dalam pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan belum lagi menyangkut yang lainnya seperti media-media dalam pembelajaran supaya pembelajarannya tidak konvensional, jadul dan tidak menarik buat anak didik. Belum lagi hal yang lainnya seperti rekreasi, perpisahan siswa, pengadaan perangkat media pembelajaran, latihan kepemimpinan, outing cllas dll. yang kesemuanya memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Kenapa masih ada pungutan? Jawabannya adalah karena biayanya kurang dan sekolah ingin lebih maju dan lebih berkualitas. Semakin pungutan itu besar saya amati sekolah itu semakin maju dan semakin berkualitas. Lihat saja sekolah yang tidak ada pungutannya. Adem-adem saja bak langit tanpa bintang, kalau ibarat sayuran anyep makanya sepi dari kegiatan kalaupun ada ya hanya seadanya.
“Jer basuki mowo beyo” segala sesuatu yang menyangkut masalah kegiatan tentunya memerlukan biaya. Saya berpersepsi pungutan sekolah itu penting artinya untuk kemajuan pendidikan asal rasional dan nyata sesuai dengan yang diprogramkan. Misalnya sekolah tidak memiliki lab. Computer supaya anak didik bisa menikmati computer supaya melekTekhnologi maka perlu diadakan perangkatnya dll. Nah untuk bisa terwujud dengan cepat dan nyata maka diadakan pungutan ke orang tua siswa dan itu sangat bermanfaat buat peserta didik.
Semangat siang.
Menurutku pungutan-pungutan itu akan tetap berlangsung kecuali berbagai kegiatan atau pengadaan yang berbau duit itu ditiadakan atau kegiatan dan pengadaan tetap ada tetapi ada yang mendanainya.