Mohon tunggu...
Jepe Jepe
Jepe Jepe Mohon Tunggu... Teknisi - kothak kathik gathuk

Males nulis panjang.

Selanjutnya

Tutup

Humor Pilihan

Kalau Pinangki 4 Tahun, Nenek Minah 21 Detik Saja!

7 Agustus 2021   13:35 Diperbarui: 7 Agustus 2021   21:58 2560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: tangkapan layar IG @yayasanlbhindonesia

Jaksa Pinangki akhirnya divonis 4 tahun penjara (CNN Indonesia 5/7/2021). Total uang negara yang dicatut yang bersangkutan diperkirakan sekitar 12,25 milyar rupiah.

YLBHI lewat akun IGnya (@yayasanlbhindonesia) seperti yang juga dibahas oleh Kompasianer Sutomo Paguci (6/8/2021), membandingkan hukuman yang diterima Pinangki dan Nenek Minah. Sekedar pengingat, Nenek Minah adalah seorang Ibu yang dijatuhi hukuman penjara 1 bulan karena mencuri 3 butir kelapa yang nilai totalnya Rp 2000 saja (DetikNews, 19/11/2009).

Menurut hitungan YLBHI, kalau Nenek Minah yang mencuri Rp 2000 dibui 1 bulan, maka Pinangki yang mencuri Rp 12,25 milyar seharusnya dihukum 510417 tahun penjara.

Tentu bukan suatu masa tahanan yang masuk akal, mengingat angka harapan hidup perempuan Indonesia, kalau lahir di tahun 2020, adalah sekitar 75 tahun saja. Kalau diterapkan maka Pinangki yang sekarang baru berumur 40 tahun paling banter hanya akan dapat menyelesaikan sekitar 0,007% saja dari masa hukumannya yang hampir setengah juta tahun itu. Bahkan orang tertua di dunia yang tercatat di dalam kitab Perjanjian Lama yaitu Metusalah yang usianya konon sampai 969 tahun juga akan keteteran.

Angka masa hukuman untuk Pinangki usulan YLBHI yang 510417 tahun penjara itu didapat karena YLBHI mengandaikan ide "hukum harus sama tajamnya; ke bawah dan ke atas".

Dari situ YLBHI menghitung tarif hukuman berdasarkan vonis yang diterima Nenek Minah yaitu Rp 2000 per bulan penjara lalu menerapkan tarif hukuman itu pada kasus Pinangki yang 12,25 milyar rupiah.

Ide bahwa "hukum harus sama tajamnya; ke bawah dan ke atas" tentunya sangat sulit diterapkan. Menajamkan sesuatu tentu perlu 'mengasah'. Misalnya, bagaimana mengasah naluri para perangkat hukum di kasus Pinangki agar tajam? Suatu "hil yang mustahal" kalau kata Asmuni Srimulat.

Mungkin lebih gampang kalau kita pakai ide "hukum harus sama tumpulnya: ke bawah dan ke atas".

Menjaga sesuatu agar tetap tumpul, tentu mudah bukan? Tak perlu mengasah, tak perlu memelihara, tinggal rebahan, gandhem marem mat-matan.

Nah. Konsekuensi matematisnya adalah bahwa kita harus menghitung tarif hukuman dengan menggunakan vonis Pinangki sebagai patokan yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun