Mohon tunggu...
Joko Yuliyanto
Joko Yuliyanto Mohon Tunggu... Jurnalis - pendiri komunitas Seniman NU
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis opini di lebih dari 100 media berkurasi. Sapa saya di Instagram: @Joko_Yuliyanto

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Pemerintah Melunak, Vaksin Bisa Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022

8 April 2022   09:48 Diperbarui: 8 April 2022   09:58 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: pixabay.com/al-grishin 

Pemerintah mengumumkan libur lebaran pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sedangkan cuti mudik mulai tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Mudik adalah momen memuliakan lebaran dengan pulang ke kampung halaman. Vaksinasi dijadikan syarat utama masyarakat melakukan perjalanan jauh saat libur idul fitri.

Vaksinasi booster bisa meningkatkan kekebalan imunitas saat mudik lebaran. Sehingga bisa menekan angka kasus penularan Covid-19.

Perkembangan tren kasus Covid-19 di Indonesia makin membaik setiap harinya sehingga berdampak terciptanya kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalani ibadah puasa pada tahun 2022.

Namun, masyarakat harus tetap waspada karena risiko infeksi masih tetap ada dan pandemi belum dinyatakan usai, juga belum dinyatakan sebagai endemi.

Dilansir dari menpan.go.id, dr. Reisa Broto Asmoro selaku Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru menjelaskan.

"Kita memang sudah mempersiapkan diri menuju status endemi meski dengan hati-hati dan tidak tergesa-gesa, sesuai perintah Presiden Joko Widodo," kata Reisa.

Reisa menekankan bahwa hal penting dalam penanganan Covid-19 adalah cakupan vaksinasi lebih dari 70 persen dari total target (200 juta warga masyarakat).

"Namun sekali lagi saya jelaskan bahwa capaian vaksinasi yang baik adalah cakupan yang tinggi dan merata di semua tempat," sambungnya.

Berkenaan dengan pelaksanaan mudik lebaran tahun 2022, ia mengatakan bahwa vaksin booster setelah minimal tiga bulan setelah vaksinasi lengkap menjadi syarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun