Mohon tunggu...
John MartinMikael
John MartinMikael Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif/Universitas Airlangga

saya memiliki hobi didunia olahraga dan saya tergolong orang yang suka bercanda dan mencari teman saya juga suka terhadapa kontet lucu serta konten yang mendidik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Retribusi Parkir Daerah Bojonegoro

29 September 2022   21:52 Diperbarui: 29 September 2022   21:54 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PAJAK DAERAH (PAJAK PARKIR) SUDAH TEPAT SASARAN?

Pajak daerah adalah iuran wajib kepada suatu daerah oleh orang perseorangan atau badan hukum, yang diamanatkan oleh undang-undang tanpa imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan daerah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Definisi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Pajak atau retribusi yang dibayarkan oleh penduduk setempat kepada pemerintah daerah digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan umum daerah setempat. Contohnya termasuk membangun jalan dan jembatan, menciptakan lapangan kerja baru, dan manfaat pembangunan dan pemerintah lainnya. Selain pembangunan daerah, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program kerjanya. Saat ini saya akan membahas mengenai Pajak Parkir yang mana pajak parkir ini sendiri merupakan pendapatan bagi daerah kabupaten/kota. Pajak parkir merupakan pajak yang berkaitan dengan kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat, kali ini pembehasan kita lebih spesifik yaitu pajak parkir untuk kabupaten Bojonegoro.

Retribusi parkir merupakan sumber pendapatan penting bagi provinsi Bojonegoro. Demikian disampaikan Eko Edy Isnaryanto, Kabid Distribusi Lalu Lintas. Diakui, Jumat lalu, parkir di badan jalan Bojonegoro menghasilkan pendapatan Rp 1,5 miliar. Jumlah target yang dicapai tahun ini. Mencapai tujuan ini tidak mudah. Karena tidak semua kendaraan yang diparkir dikenakan tarif parkir. Pengenaan pajak retribusi parkir hanya akan dilakukan terhadap kendaraan (roda dua, roda empat atau lebih tinggi) dengan nomor polisi (nopol) selain Bojonegoro. Ada 88 bahu jalan dengan tempat parkir yang mana jumlah tersebut tersebar di seluruh kabupaten  Bojonegoro. Terbagi menjadi 72 titik pinggir jalan dan 16 titik pinggir jalan di sekitar Pasar Kota Bojonegoro. "Tidak ada di pasaran," jelasnya. Itu merupakan secuil pendapat yang dikemukakan oleh Kabid Dishub kabupaten Bojonegoro. Dari situ bisa kita lihat bahwa pendapatan parkir merupakan salah satu pendapatan yang besar bagi pemerinah kabupaten Bojonegoro. Namun sistem tarif parkir ini hanya dikenakan bagi kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat yang memiliki nomer polisi diluar Bojonegoro, sedangkan untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat dengan nomer polisi Bojonegoro pengenaannya sudah masuk saat membayar pajak kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Disini saya akan membahas mengenai pengenaan biaya parkir yang masih terjadi dibeberapa titik di Bojonegoro khususnya bagi kendaraan dengan nomer polisi Bojonegoro. Dimana masih sering terlihat pak ogah (parkir liar) yang memungut biaya parkir kepada para pengendara roda dua maupun roda empat yang menggunakan nomer polisi bojonegoro. Padahal para pengendara tersebut sudah membayar biaya parkir setiap tahunnya dan itu juga sudah dialokasikan kepada dishub, yang mana dishub berperan mengadakan juru parkir yang sudah mendapat gaji dari anggaran yang telah diterima setiap tahun dari para objek pajak di daerah Bojonegoro.

Dinas Perhubungan atau yang biasa disebut DISHUB merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam mengatasi pak ogah (parkir liar). Dimana dinas perhubungan dapat menggantikan para juru parkir liar ini dengan para anggota juru parkir dibawah naungan dinas perhubungan yang mana mendapat gaji setiap bulannya. Hal ini menjadi penting agar masyarakat yang notabene objek pajak tidak merasa dirugikan dengan adanya pungutan pajak parkir yang dilakukan setiap tahun. Memang tidak mudah untuk menertibkan para juru parkir liar, namun bukan hal yang mustahil untuk dilakukan. Dibeberapa tahun belakangan ini kinerja dari dishub bojonegoro sangat baik itu terbukti dari bagaimana mereka mampu menertibkan para juru parkir liar yang pada akhirnya digantikan oleh petugas dari dinas perhubungan. Bahkan yang awalnya disekitaran pasar bojonegoro dikuasai oleh para juru parkir dari daerah sekitar pasar, kini sudah sepenuhnya dikuasai oleh dinas perhubungan walaupun pada jam tertentu masih tetap ada juru parkir liar yang melakukan pungutan liar. Hal ini dipandang baik oleh masyarakat yang menjadi lebih nyaman untuk parkir dibeberapa ruas jalan di bojonegoro tanpa harus memikirkan untuk membayar juru parkirnya. Walaupun dibeberapa tempat masih ada juru parkir yang melakukan pungutan liar, namun bukan tidak mungkin kedepan akan diambil alih oleh dinas perhubungan kota Bojonegoro. Dengan cara seperti ini menunjukan bahwa distribusi pajak parkir daerah bojonegoro sudah berjalan baik dan besar kemungkinan terhindar dari penggelapan dana, itu karena dinas perhubungan kota bojonegoro memperbanyak pagawainya khususnya untuk ditempatkan dibeberapa tempat sebagai pengganti juru parkir. Hal ini sudah sepatutnya dilakukan oleh pemeritah bojonegoro dan seharunya terus mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat agar kedepannya pengenaan pajak parkir tepat sasaran dan masyarakat tidak merasa dirugikan atas adanya pajak parkir. Sekedar informasi bahwa di bojonegro saat masyarakat mebayar pajak kendaraan akan dikenai pajak parkir tahunan yang nantinya akan mendapat stiker bebas parkir yang ditempelkan di plat nomor kendaraan. Hal inilah yang menjadi dasar prmbahasan saya mengenai pajak parkir.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun