Mohon tunggu...
Johansen Silalahi
Johansen Silalahi Mohon Tunggu... Penulis - PEH

Saya adalah seorang masyarakat biasa yang menyukai problem-problem sosial, politik, lingkungan, kehutanan. Semoga bisa berbuat kebajikan kepada siapapun. Horas

Selanjutnya

Tutup

Politik

Lanjutan Kasus Luhut Vs Said Didu

8 April 2020   13:27 Diperbarui: 8 April 2020   13:42 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membaca Kompas.com menjadi menarik karena akan berlanjut ke ranah hukum. Kasus ini bermula ketika Said Didu melontarkan pendapat di kanal YouTubenya yang menyoroti isu soal persiapan pemindahan Ibukota Negara (IKN). 

Said Didu seperti yang dikutip dari kompas.com menyatakan bahwa LBP atau Luhut ngotot agar Menkeu tidak "menganggu" dana pembangunan IKN baru karena dapat menambah beban negara. Dampaknya adalah Luhut menuntut Said Didu atas pernyataan yang dianggap menyudutkan dirinya (kompas.com 07 April 2020). 

Juru bicara LBP menyatakan bahwa bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku pada tanggal 3 April 2020 melalui keterangan tertulis. Lantas bagaimana tanggapan dari Said Didu terkait pernyataan dari pihak LBP (Luhut Binsar Panjaitan)?

Pada tanggal 07 April 2020 dikutip dari kompas.com tepatnya Selasa Pagi pihak Said Didu mengirimkan surat klarifikasi melalui Twitter @msaid-didu dengan empat point. Seiring berjalannya waktu tepat pada tanggal 08 April 2020 pukul 11: 52 melalui kompas.com, pihak Luhut akan menuntut ke jalur hukum karena tak ada permintaan maaf. 

Publik menunggu kisah lanjutan ini karena disaat negara sedang gencar mengatasi pandemik Covid 19, beragam kritikan yang tertuju kepada pemerintah seperti dari anggota DPR dalam hal ini Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyatakan bahwa pemerintah gagap dalam menangani pandemik Covid 19 (detik.com tanggal 20 Maret pukul 21.30). 

Kritik lain adalah Said Didu seperti yang diutarakan diatas yang membuat pihak LBP tak terima dengan ucapan tersebut. Tak dapat dipungkiri dalam sistem demokrasi Indonesia mengkritik dan dikritik tentunya adalah hal yang lumrah karena UU mengatur itu. 

Banyaknya kepentingan sesuai dengan jumlah parpol yang lolos ke parlemen sebanyak sembilan partai tentunya kondisi mengkritik dan dikritik adalah hal yang biasa dijumpain dalam negara demokrasi. Kadang kritikan itu tajam dan mengena menurut saya tidak masalah asalkan data atau sumber referensinya akurat dan dapat dipercaya. 

Melihat cerita LBP vs Said Didu berdasarkan kacamata saya sebagai orang awam tentunya masing-masing pihak seperti Said Didu pastinya sudah menyadari apa dampak yang diutarakan dan sudah ada kalkulasinya. Demikian juga dengan pihak LBP pasti juga sudah menyiapkan strategi untuk membuktikan pernyataan Said Didu. Siapakah yang benar? Jika ini berlanjut ke ranah hukum, tentunya pengadilan lah yang menentukan karena masalah ini harus diuji lagi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. 

Terlepas siapapun yang benar dari pihak yang bertikai, janganlah kiranya karena kasus ini penanganan pandemik virus Covid 19 terganggu. Sebagai pihak awam, ini yang sangat disesalkan ditengah kondisi seperti ini kita masih ribut dengan hal-hal beginian sementara negara lain bersatu padu mengatasi wabah ini. 

Korea Selatan salah satu yang bersatu menyelesaikan wabah Covid 19 ini terlepas apapun latar belakang mereka bahkan politisi yang latar belakang dokter terpaksa turun mengatasi pandemik Covid 19. Saran saya ditengah kondisi pandemik Covid 19 marilah kita ambil bagian walaupun kecil, kita bantu pemerintah mengatasi hal tersebut dan jauhkan politisasi karena yang dihadapi adalah nyawa manusia. 

Kalaupun perannya sebagai pemberi kritik, kiranya dapat disampaikan dengan bijak dan sesuai dengan referensi dan data yang kuat. Kembali ke kasus LBP vs Said Didu, saran saya adalah damai itu indah dan jika tidak bisa ke jalan damai (ke ranah hukum), janganlah kiranya terganggu penanganan Covid 19 akibat kasus ini. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun