Mohon tunggu...
Johan Wahyudi
Johan Wahyudi Mohon Tunggu... Guru - Guru, Pengajar, Pembelajar, Penulis, Penyunting, dan Penyuka Olahraga

Pernah meraih Juara 1 Nasional Lomba Menulis Buku 2009 Kemdiknas, pernah meraih Juara 2 Nasional Lomba Esai Perpustakaan Nasional 2020, pendiri Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Mata Pena, mengelola jurnal ilmiah, dan aktif menulis artikel di berbagai media. Dikenal pula sebagai penyunting naskah dan ghost writer. CP WA: 0858-6714-5612 dan Email: jwah1972@gmail.com..

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengurai Benang Kusut Honorer

18 Februari 2016   17:22 Diperbarui: 18 Februari 2016   17:38 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh Johan Wahyudi

jwah1972@gmail.com

Guru SMP Negeri 2 Kalijambe, Sragen

 

Pekan lalu, Rabu - Jumat (10 - 12 Februari 2016), pegawai honorer Kategori 2 (K2) mengadakan demonstrasi ke Jakarta. Mereka ingin bertemu dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk menyampaikan tuntutan agar segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka beralasan bahwa Presiden Joko Widodo pernah menjanjikan pengangkatan itu melalui kontrak politik yang ditandatanganinya. Karena itulah, hingga memasuki hari ketiga, para demonstran terus melanjutkan aksinya sampai Presiden Joko Widodo menemuinya.

Jika menelisik dasar atas dilakukannya demonstrasi tersebut, terlebih dahulu kita perlu mencermati kontrak politik yang ditandatangani Calon Presiden Joko Widodo pada 5 Juli 2014 yang kini beredar luas di sosial media. Ada tiga poin penting yang disampaikan, yaitu:

Satu, mewujudkan TRILAYAK bagi tenaga pengajar dan pendidik, memberikan kepastian perlindungan hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya bagi mereka yang sejalan dengan pemenuhan hak rakyat atas pendidikan.

Dua, bertanggung jawab atas kesejahteraan tenaga pengajar dan pendidik, memastikan upah yang layak (bukan sekadar tunjangan), apapun status kerjanya, minimal sesuai dengan Upah Minimum Kota/ Kabupaten. Pemerintah RI wajib memberikan jaminan peningkatan kemampuan mereka, termasuk sertifikasi yang tidak komersial, diberikannya jaminan pendidikan termasuk bagi anak-anak mereka, memberikan jaminan sosial (Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua) bagi tenaga pengajar dan pendidik beserta keluarganya.

Tiga, melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah dan institusi pendidikan, agar terwujud sistem perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi tenaga pengajar dan pendidik yang berkeadilan, transparan, dan tanpa pungutan apapun. Karenanya, dalam perekrutan tersebut wajib diprioritaskan bagi tenaga pengajar dan pendidik beserta keluarganya yang telah mengabdikan diri tiga tahun ke atas.

Dari tiga poin kontrak politik di atas, tidak ada satu pun isi pernyataan yang menyatakan bahwa pemerintah telah berjanji untuk mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS. Karena itu pula, pemerintah tetap melanjutkan kebijakan moratorium penerimaan PNS. Terlebih, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, PNS Indonesia per 2014 berjumlah 4.455.303 orang.

Memang moratorium penerimaan CPNS itu tidak berlaku untuk tenaga medis, pendidikan, dan tenaga ahli lainnya. Namun, pemerintah tentu berusaha berhati-hati untuk mengadakan PNS baru agar beban APBN tidak semakin berat. Perlu diketahui bahwa setiap tahun pemerintah sudah ngos-ngosan membayar gaji PNS, membayar cicilan hutang luar negeri, dan belanja pembangunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun