Mohon tunggu...
Zulkarnain
Zulkarnain Mohon Tunggu... PNS Dan Mahasiswa -

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kaget Hukum Bisa Memaksa Bercerai, tetapi Tidak Tahu Bercerai

17 April 2018   16:00 Diperbarui: 17 April 2018   17:32 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kupang.tribunnews.com

Dalam Kasus-kasus gugatan perceraian tidak banyak masyarakat umum mengetahui tentang peraturan-peraturan hukum mengenai proses didalam persidangan kasus perceraian. Untuk gugatan perceraian bisa langsung dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama Non Islam. Banyak dari pihak tergugat merasa terkaget-kaget kalau mereka telah bercerai atau diceraikan oleh pasangannya sendiri secara sah oleh hukum Negara.

Melihat keprihatinan ini dirasakan ada susuatu yang menjanggal pada hukum dinegara ini. Hukum bisa membuat angka perceraian meningkat dari waktu ke waktu, bisa kita lihat pada angka statistik perceraian. Permasalahan ini sebenarnya tampak tetapi tidak tampak pada masyarakat umum yang awam tentang pengetahuan hukum. 

Pada prosesnya si Penggugat (suamai/istri) mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan dengan hanya membayar biaya panjar perkara terlebih dahulu, yang kemudian biaya tersebut digunakan untuk melaksanakan relaas panggilan sidang ke alamat tergugat (suami/istri) oleh Pengadilan melalui Jurusita/Jurusita Pengganti, sesuai alamat yang tercantum pada gugatan si Penggugat. 

Jurusita/jurusita pengganti dalam hal ini harus menyampaikan relaas panggilan sidang ini langsung ke alamat tergugat dan menemui tergugat, bila tidak bertemu dengan tergugat maka Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan harus menyampaikan relaas panggilan sidang ini kepada Lurah/Kepala Desa setempat untuk disampaikan. 

Mengingat isi dari pada relaas panggilan tersebut adalah panggilan sidang yang harus dihadiri oleh tergugat sesuai dengan jadwal waktu yang tertera di relaas panggilan, bila dihadiri untuk melancarkan proses persidangan . Tetapi muncul masalah disini, yang menjadi pertanyaan adalah apakah alamat yang diberikan oleh Pihak Penggugat yang tercantum dalam isi gugatan tersebut sudah benar ataukah belum ? Apakah Relaas Panggilan Persidangan bila tidak bertemu dengan tergugat dan disampaikan kepada Lurah/Kepala Desa, Apakah Lurah/Kepala Desa sudah memberikannya kepada pihak Tergugat dan bertemu dengan tergugat ?  jika pihak tergugat sudah pindah alamat maka Jurusita/Jurusita  Pengganti Pengadilan dapat mengumumkannya melalui media massa, yang menjadi pertanyaan lagi apakah pihak tergugat mengetahuinya ataukah tidak ?

Permasalahan ini sering terjadi di kasus-kasus perceraian, pada kenayataannya dilapangan jika pihak tergugat setelah dipanggil sebanyak 3 kali tidak hadir dalam persidangan maka persidangan tetap berlanjut, walaupun pihak tergugat merasa tidak mengetahui adanya gugatan yang dilayangkan oleh suami/istri ny tersebut, yang seharusnya bila mengetahui dan dihadiri pihak pengadilan akan menjalankan proses mediasi terlebih dahulu bagi kedua belah pihak. Pada akhirnya dikeluarkan putusan verstek oleh pengadilan tanpa dihadiri oleh pihak tergugat (suami/istri) dan mengabulkan gugatan si Pemohon/Penggugat untuk melakukan perceraian. 

Dari hasil putusan tersebut pihak pengadilan melalui Jurusita/Jurusita Pengganti memberikan hasil putusan verstek kepada tergugat bila bertemu, tetapi jika tidak bertemu putusan tersebut diberikan melalui Lurah/Kepala Desa setempat. Apakah hasil putusan itu sampai kepada Tergugat (suami/istri) ?

Inilah yang membuat tergugat (suami/istri) terkaget kaget bila mengetahui isi putusan yang pada kenyataannya dia telah bercerai secara sah oleh hukum Negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun