Mohon tunggu...
Joko Martono
Joko Martono Mohon Tunggu... Penulis - penulis lepas

belajar memahami hidup dan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

“Hutan Tower” di Banjarnegara Mulai Dilakukan Penataan

14 Juli 2012   11:40 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:57 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_200492" align="aligncenter" width="565" caption="Ilustrasi/ Admin (tribunnews.com)"][/caption]

Di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara (Jawa Tengah) terdata sebanyak 128 menara telekomunikasi. Jumlah tersebut tersebar pada beberapa titik di berbagai lokasi kecamatan atau perdesaan. Diperkirakan jumlah ini akan bertambah seiring percepatan teknologi informasi di masa mendatang. Jika fenomena demikian tidak ditata, maka tidak menutup kemungkinnan “hutan tower” akan tumbuh di mana-mana sehingga membawa dampak sosial dan lingkungan.

Menurut Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Pemkab Banjarnegara, Krismiarto, sebanyak 128 menara telekomunikasi itu merupakan milik dari 9 penyelenggara telekomunikasi yang beroperasi di wilayah kerjanya. Kini sedang dilaksanakan penataan dan disesuaikan prosedur agar dapat mengantisipasi dampak yang tak diinginkan.

Tujuan penataan terhadap menara telekomunikasi ini di antaranya untuk memberikan kepastian hukum (regulasi), juga disesuaikan dengan tata ruang kota, keindahan, estetika, dan kenyamanan lingkungan. Sekarang keputusan untuk menertibkan/menata menara ini sudah berhasil disusun. Raperda No.5 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi sudah dipansuskan, tinggal menunggu proses untuk mengesahkannya.

[caption id="attachment_202707" align="aligncenter" width="300" caption="Krismiarto"]

1343266297958358725
1343266297958358725
[/caption] Berkait tugas yang dibebankan Dinhubkominfo, Krismiarto menjelaskan bahwa “pada awalnya dulu sebelum ada penataan, rekomendasi teknis tidak disertakan dalam setiap pendirian menara telekomunikasi. Secara hukum kami tidak memiliki kekuatan untuk menertibkan setiap usaha yang dilakukan penyelenggara telekomunikasi di Banjarnegara. Akibatnya, pendirian tower atau menara telekomunikasi tumbuh cenderung tak beraturan, hutan tower hampir tumbuh di setiap tempat, tanpa ada rekomendasi kelayakan,” ujarnya.

Ketiadaan rekomendasi teknis untuk pendirian tower atau menara telekomunikasi diperkirakan nantinya akan mengundang masalah baru, terutama jika terjadi dampak-dampak yang dapat merugikan lingkungan sekitar.

Dengan adanya penataan dan pengendalian maka setiap penyelenggaraan usaha telekomunikasi di wilayah kabupaten Banjarnegara bisa membantu/menguntungkan semua pihak, memperlancar arus informasi untuk menunjang segala aktivitas masyarakat setempat.

Sementara itu, bagi pihak pengusaha > memiliki izin resmi, ada kepastian hukum, keamanan menara, dan terbantu dalam mengatasi setiap masalah bilamana terjadi kelak di kemudian hari. Sedangkan bagi pihak Pemkab Banjarnegara dapat menata daerahnya sesuai tata ruang kota, keindahan, estetika, serta kenyamanan lingkungan hidup. Di samping itu, Pemkab bisa memeroleh retribusi atau pemasukan untuk kas daerah. Di sinilah selanjutnya terjalin kerjasama saling menguntungkan. Demikian dikatakan Krismiarto, saat berbincang dengan penulis, Sabtu (14/7) siang tadi.

JM (14-7-2012).

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun