Mohon tunggu...
Eka febry abdul aziz
Eka febry abdul aziz Mohon Tunggu... Lainnya - Saya adalah seorang mahasiswa

Saya suka bermain futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Novel Baswedan Seperti Sinetron

28 Juli 2020   13:43 Diperbarui: 28 Juli 2020   13:31 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penyiraman air keras kepada mantan Eks pimpinan KPK Novel Baswedan akhirnya sudah sampai tahap akhir, dan keadilan di negeri ini sudah hancur. Bagaimana tidak? Kasus penyiraman yang menyebabkan luka serius hingga mengakibatkan mata kirinya buta tersebut, pelaku penyiraman hanya di jatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Tidak seperti pada kasus penyiraman air keras lainnya bisa mencapai 8 tahun bahkan sampai 20 tahun penjara.

Kasus penyiraman air keras ruslam terhadap istri serta mertuanya pada 18 juni 2018, jaksa kemudian menuntut ruslam sebagai terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun Majelis Hakim PN Pekalongan akhirnya menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada Ruslan, yakni 10 tahun penjara. Kasus penyiraman air keras yang dilakukan Rika Sonata terhadap suaminya pada Oktober 2018. Rika yang diketahui menyewa preman untuk menyiram suaminya dengan air keras kemudian dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Majelis Hakim PN Bengkulu lalu menjatuhkan vonis yang lebih berat, yaitu 12 tahun penjara untuk Rika. 

Terakhir ialah penyiraman air keras yang dilakukan Heriyanto kepada istrinya hingga meninggal dunia pada 12 Juli 2019. Jaksa kemudian menuntut Heriyanto dengan pidana penjara selama 20 tahun. Tuntutan jaksa itu kemudian dikabulkan Majelis Hakim PN Bengkulu.

Bagaimana tidak adil Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel yakni cacat seumur hidup. Jika kita melihat pada kasus sebelumnya, seharusnya terdakwa penyiram air keras ke Novel seharusnya lebih berat dari tuntutan 10 tahun penjara bahkan seharusnya lebih.

Mana mungkin ada orang sengaja bangun pagi, buat beli minuman keras terus buat nyiram orang yang ingin pergi solat subuh, alasannya juga sangat lucu niatnya mau nyram baju, tapi malah kena muka. Kita ini hidup di bumi, gravitasi pasti jatohnya kebawah, kecuali pak Novel jalannya handstand baru deh, niatnya nyiram baju tapi malah kenanya ke muka. Baru di terima. "Cuitan salah satu komika bintang emon dalam Instagram miliknya"

Menurut saya hukum di Indonesia memang sudah ambruk, KPK pun sudah tidak terlihat taringnya lagi, bagaimana tidak DPR membuat RUU yang dianggap dapat melemahkan kekuatan KPK. Mereka yang duduk disana slalu saja membuat aturan ataupun kebijakan yang tidak jelas, kebohongan terus dialakukan agar kebohongan sebelumnya tidak ketahuan. Kepentingan demi kepentingan terus di atur, agar semakin terlihat negeri ini yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.

Meskipun kasus ini sudah terungkap, namun butuh waktu 2 tahun lebih untuk mengungkap kejahatan busuk ini, memang sejatinya jika manusia slalu memikirkan dunia, maka mereka tak akan pernah puas dengan harat yang sudah di dapatnya, mereka slalu menginginkan lebih, lebih dan lebih.

Saat persidangan juga terlihat kejanggalan terjadi selama proses persidangan berlangsung. Mulai dari hakim yang diduga melakukan unfair trial (persidangan yang adil), hingga jaksa penuntut umum yang tidak sungguh-sungguh memberi tuntutan dan memeriksa saksi serta bukti. Membuktikan bahwa semua itu sudah di atur dan keadilan di negeri kita ini sudah rusak.

Jika memang keadilan negri ini sudah hancur, dampaknya bisa membuat kepercayaan masyarakat bisa kurang percaya dengan keadilan yang ada di negri ini, itu bisa mendorong vigilante, tindakan main hakim sendiri.

link

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun