Secara eksplisit, peta tua itu menandai keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil, yang pada masa itu merupakan bagian dari Daerah Istimewa Aceh (DIA). Terletak di perairan barat Pulau Sumatera, berdekatan dengan pesisir Kabupaten Aceh Singkil. Penandaan ini mengindikasikan bahwa sejak masa kolonial, wilayah administratif Aceh Singkil mencakup pulau-pulau tersebut.
Selain itu, pada tahun 1965, Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 125/IA/1965 yang memberikan hak atas tanah di keempat pulau tersebut kepada Teuku Raja Udah, seorang warga Aceh. Dokumen ini menjadi bukti administratif bahwa keempat pulau tersebut secara resmi tercatat dalam wilayah Aceh pada masa itu.
Dengan demikian, peta kolonial Belanda tahun 1853 dan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tahun 1965 merupakan bukti tertua yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh. *
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI