Mohon tunggu...
Jimmy Haryanto
Jimmy Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Pecinta Kompasiana. Berupaya menjadi pembelajar yang baik, karena sering sedih mengingat orang tua dulu dibohongi dan ditindas bangsa lain, bukan setahun, bukan sepuluh tahun...ah entah berapa lama...sungguh lama dan menyakitkan….namun sering merasa malu karena belum bisa berbuat yang berarti untuk bangsa dan negara. Walau negara sedang dilanda wabah korupsi, masih senang sebagai warga. Cita-cita: agar Indonesia bisa kuat dan bebas korupsi; seluruh rakyatnya sejahtera, cerdas, sehat, serta bebas dari kemiskinan dan kekerasan. Prinsip tentang kekayaan: bukan berapa banyak yang kita miliki, tapi berapa banyak yang sudah kita berikan kepada orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Masukan Bernas bagi 14 Parpol Peserta Pemilu 2019

21 Februari 2018   10:31 Diperbarui: 21 Februari 2018   20:22 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika mantan bendahara umum partai Demokrat M. Nazaruddin (yang saat ini masih meringkuk di dalam penjara) berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2011, tanggal 10 Agustus 2011 Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu yang juga Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Malarangeng (juga masih di dalam penjara hingga saat ini), dengan nada ringan mengapresiasi langkah Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Saat itu M Nazaruddin menjadikan buronan tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games 2011. Andi mengatakan bahwa ia berharap agar Nazaruddin dapat segera memberi kesaksian terkait kasus yang menimpanya di KPK agar seluruh kasus dia (Nazaruddin) bisa diusut tuntas, terutama yang berkaitan dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Sebelum ditangkap, Nazaruddin, sempat beberapa kali menuding Andi terlibat dalam kasusnya karena Andi turut menerima aliran dana sebesar Rp 4 miliar dari kasus proyek wisma atlet Sea Games. Pernyataan Nazaruddin itu disampaikan oleh pengacaranya, OC Kaligis, yang saat ini juga meringkuk di dalam penjara.

Selain Andi, Nazaruddin juga menuding beberapa kader Demokrat seperti Anas Urbaningrum, I Wayan Koster, dan Angelina Sondakh terlibat dalam kasusnya. Nazaruddin juga sempat menyebarkan pesan pendek yang menyebut politisi Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir menyerahkan Rp 7 miliar ke Anas Urbaningrum untuk pengamanan media dan Andi Malarangeng menerima Rp 5 miliar dalam kasus yang sama.

Awalnya para politisi itu menganggap ringan saja pernyataan M. Nazaruddin itu dan menganggap itu hanya kebohongan Nazaruddin saja. Namun di pengadilan ternyata tuduhan itu benar dan meringkuk di penjaralah mereka.

Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 partai politik (parpol) yang berhasil ikut pemilu 2019. Harapan kita masyarakat agar mereka semua berhati-hati. Masyarakat tahu betapa susahnya mendirikan partai politik dan agar dapat dinyatakn lolos ikut pemilu. Kita tahu juga betapa perlunya mengembangkan diri agar bisa membawa nama harum partai, dan bagaimana partai mengembangkan para kadernya.

Tapi yang membuat aturan, termasuk undang-undang pemberantasan korupsi, adalah parpol atau para politisi yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bresama pemerintah; jadi sebaiknya berhati-hati dan dengan sepenuh hati saja menjalankan undang-undang yang sudah dibuat termasuk dalam pencegahan korupsi.

Sesungguhnya rakyat tidak mau satu orangpun politisi masuk penjara karena korupsi atau karena melanggar undang-undang.

Untuk itu para pelaku pemilu 2019 perlu memahami bahwa penerimaan dan pengeluaran negara itu sudah diatur dalam undang-undang. Pendapatan negara yang berjumlah Rp 1.894 triliun untuk tahun 2018 ini hanya berasal dari pajak (1.618,1triliun), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 275,4triliun, dan hibah Rp 1,2 triliun. Sementara belanja negara berjumlah Rp 2.220,7 triliun sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 325,9 triliun. Anggaran itu sudah termasuk membayar hutang 399,2 triliun; oleh karena itu sebaiknya dan sedapat mungkin dihindari untuk menambah hutang walaupun tujuannya baik karena hutang itu akan membebani generasi mendatang.

Selamat kepada 14 parpol yang akan berpartispasi dalam pemilu 2019, dan mulai sekarang berupayalah bersikap jujur dan bersih dan menghindari korupsi dalam segala bentuk dan caranya walau sekecil apapun dan demi tujuan apapun. Rakyat menghendaki kalian semua sampai pada tujuan hingga tahun 2024 tanpa harus masuk penjara karena korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun