Oleh karena itu kata Suleman sertifikat yang dimiliki pemerintah saat ini tidak resmi karena tidak ada berita acara, surat pelepasan dan perjanjian dari masyarakat adat.
Menurutnya sertifikat yang dimiliki saat ini tidak menjamin dan tidak menjadi dasar tanah adat ini milik pemerintah. Tegasnya harus ada pelepasan, dasar pelepasan itu adalah dimana masyarakat pemilik hak ulayat dan pemerintah ada transaksi.
Adapun pemalangan tersebut dilakukan sampai satu Minggu kedepan hingga ada jawaban dari pemerintah provinsi Papua. Jika tidak pemalangan akan terus berlanjut. Akibatnya aktifitas di kamus IPDN Buper Waena mengalami terganggu. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI