Mohon tunggu...
Telusur
Telusur Mohon Tunggu... Penulis

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jalan Utama IPDN Papua di Blokade Pemilik Ulayat, 32 Tahun Tanpa Kepastian

22 Agustus 2025   04:14 Diperbarui: 26 Agustus 2025   11:38 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemilik hak Ulayat tanah adat Pokhla saat blokade jalan masuk kampus IPDN di Buper Waena, Kamis (21/8/2025).

Oleh karena itu kata Suleman sertifikat yang dimiliki pemerintah saat ini tidak resmi karena tidak ada berita acara, surat pelepasan dan perjanjian dari masyarakat adat.

Menurutnya sertifikat yang dimiliki saat ini tidak menjamin dan tidak menjadi dasar tanah adat ini milik pemerintah. Tegasnya harus ada pelepasan, dasar pelepasan itu adalah dimana masyarakat pemilik hak ulayat dan pemerintah ada transaksi.

Adapun pemalangan tersebut dilakukan sampai satu Minggu kedepan hingga ada jawaban dari pemerintah provinsi Papua. Jika tidak pemalangan akan terus berlanjut. Akibatnya aktifitas di kamus IPDN Buper Waena mengalami terganggu. (*)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun