Mohon tunggu...
Jidan Oktapian
Jidan Oktapian Mohon Tunggu... Mahasiswa

Tidak ada kata lain selain "menulis"

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pinjol Bikin Resah, Pegadaian Bikin Lega: Mengatasi Masalah ...?

1 Oktober 2025   00:24 Diperbarui: 1 Oktober 2025   06:00 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Ingat tidak? Dalam beberapa tahun terakhir ini, masyarakat Indonesia dihadapkan pada fenomena maraknya pinjaman online (pinjol). Mengapa demikian. Itu dikarenakan pinjol hadir dengan iming-iming “mudah cair” dan “tanpa jaminan,” pinjol berhasil menarik banyak orang yang membutuhkan dana cepat. Namun kenyataannya, layanan ini justru sering membawa bencana: bunga mencekik, denda menumpuk, hingga teror penagihan yang meresahkan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada tahun 2023 terdapat lebih dari 3.800 pinjol ilegal yang ditutup, namun tetap bermunculan lagi dengan pola baru.

Di tengah keresahan ini, masyarakat membutuhkan solusi alternatif yang aman dan terpercaya. Pegadaian, dengan jargonnya yang terkenal “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah,” muncul sebagai jawaban. Bukan sekadar slogan, layanan Pegadaian menawarkan proses cepat, bunga relatif rendah, serta jaminan keamanan hukum yang jelas. Artikel ini akan menyoroti kontras antara pinjol dan Pegadaian, serta mengapa masyarakat sebaiknya lebih memilih jalan yang kedua.

Pinjol: Janji Manis Berujung Pedih

Pinjol sering menjual mimpi lewat iklan: hanya dengan KTP, dana langsung cair dalam hitungan menit. Tidak perlu jaminan, tidak perlu proses panjang. Bagi banyak orang yang terdesak, tawaran ini tentu menggiurkan. Namun, di balik kemudahan itu, terdapat jebakan yang menakutkan.

  1. Bunga Selangit
     Pinjol ilegal rata-rata membebankan bunga yang sangat tinggi, bahkan mencapai 1% per hari. Dalam jangka waktu tertentu, jumlah cicilan bisa berkali lipat lebih besar dari pinjaman awal.

  2. Teror Penagihan
     Banyak kasus di mana penagih pinjol melakukan intimidasi, menyebarkan data pribadi, hingga mempermalukan peminjam di depan keluarga atau lingkungan sosial. Alih-alih membantu, pinjol justru menambah masalah psikologis.

  3. Tidak Ada Jaminan Keamanan
     Sebagian besar pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK. Artinya, masyarakat tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi pelanggaran.

Akibatnya, banyak orang yang berharap bisa menutup kebutuhan mendesak justru terjebak dalam lingkaran utang yang seolah tidak ada ujungnya.

Pegadaian: Solusi Cepat yang Lebih Sehat

Berbeda jauh dengan pinjol, Pegadaian berdiri sebagai lembaga resmi milik negara (BUMN) dengan rekam jejak panjang lebih dari 120 tahun. Prosesnya memang mensyaratkan jaminan barang, tetapi justru itulah yang membuat sistem lebih transparan dan aman.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun