Jakarta-Penginternasionalan bahasa Indonesia akhirnya  mencapai titik keberhasilan pasca ditetapkannya bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi atau official language pada sidang umum UNESCO ke-42. Hal tersebut ditandai dengan diadopsinya resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sidang pleno konferensi umum ke-42 UNESCO (20/11/2023).
Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 yang telah diakui sebagai bahasa resmi oleh UNESCO. Adapun beberapa bahasa yang telah diakui adalah bahasa resmi PBB yaitu bahasa Inggris, Mandarin, Arab, Rusia, Spanyol, prancis, serta bahasa Italia, Hindi, dan Portugis. Dilansir dari  laman resmi Kemlu, sahnya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi, maka bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen konferensi umum juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
Usaha internasionalisasi bahasa Indonesia ini menjadi salah satu pengimplementasian pasal 44 ayat 1 UU no. 24 tahun 2009 yang berisi tentang bendera, bahasa, dan lagu kebangsaan sebagai komitmen untuk penginternasionalan Bahasa Indonesia. Adapun Muhamad Oemar selaku duta besar dan delegasi tetap RI untuk UNESCO menyatakan bahwa bahasa Indonesia menjadi penyatu bangsa sejak masa pra sejarah. Selain ia menuturkan bahwa bahasa ini juga digunakan sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia.
"Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928. Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melenglang dunia, dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur bahasa asing saat ini". ujar Dubes Oemar dikutip dari laman resmi Kemlu RI.
Resminya bahasa Indonesia sebagai official Language turut direspon positif oleh Presiden Joko Widodo. Pernyataan yang diunggah di kanal pribadi Instagramnya, beliau menyampaikan bahwa bahasa Indonesia telah sah menjadi bahasa resmi, dan menyampaikan rasa bangga bagi segenap bangsa Indonesia
"Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung Senin 20 November pagi, telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam sidang umum lembaga tersebut". ujarPersiden Joko Widodo di kanal Instagram pribadinya.
" Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia". lanjutnya.
Resminya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi didorong oleh beberapa faktor, seperti eksistensinya di kancah internasional, seperti fakta bahwa bahasa Indonesia dipelajari di 52 negara, menjadi bahasa resmi kedua di Vietnam, serta penggunaannya di situs Wordpress. Selain itu, bahasa Indonesia merupakan bahasa populer keempat di Autralia dan menjadi mata pelajaran wajib dari lebih 500 sokolah. Hal tersebut menjadi bukti bahwa bahasa Indonesia sudah lama memiliki potensi untuk menjadi bahasa Internasional dan mampu bersaing dengan bahasa-bahasa populer lainnya.