Mohon tunggu...
Jhon Frisnayana
Jhon Frisnayana Mohon Tunggu... Operator - Blog pribadi

Hanya bloger biasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pramuka Penggugur Kewajiban

27 September 2022   09:10 Diperbarui: 27 September 2022   10:07 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kotabaru, 27-09-2022

Permendikbud no 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan Pramuka di setiap jenjang sekolah merupakan terobosan yang luar biasa dan memiliki imbas yang besar bagi gerakan pramuka. Namun pada prakteknya penafsiran terhadap permendikbud tersebut ternyata beragam.

Hal ini menarik untuk kita sama-sama renungkan, khususnya bagi insan pramuka. Berangkat dari sifat Pramuka itu sendiri yang keanggotannya suka rela, namun dianggap menjadi wajib bagi siswa di sekolah dasar hingga menengah untuk menjadi anggota pramuka berdasar pada amanat Permendikbud no. 63 Tahun 2014 tersebut. Tentu dalam hal ini ada yang perlu diluruskan.

Mari kita cermati isi dari Permendikbud no. 63 Tahun 2014 tersebut

Pasal 2

Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.

Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik;

Berdasar pada ayat 1 dan 2 Pasal 2, maka kewajiban itu ada dua macam, yang pertama sekolah diwajibkan untuk membentuk ekstrakurikuler Pramuka yang kegiatannya harus diikuti oleh peserta didik di sekolah tersebut.

Dalam hal ini yang terjadi adalah setiap peserta didik wajib mengikuti ekstrakurikuler Pramuka, tetapi tidak wajib menjadi anggota pramuka. Karena untuk menjadi anggota pramuka tetap secara suka rela dan harus bersedia mengikuti proses sesuai dengan golongannya.

Lalu bagaimana mekanisme sekolah untuk menyelenggarakan amanat pada pasal 2 tersebut?, hal tersebut telah diatur dalam pasal 3 sebagaimana berikut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun