Kotabaru, 27-09-2022
Permendikbud no 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan Pramuka di setiap jenjang sekolah merupakan terobosan yang luar biasa dan memiliki imbas yang besar bagi gerakan pramuka. Namun pada prakteknya penafsiran terhadap permendikbud tersebut ternyata beragam.
Hal ini menarik untuk kita sama-sama renungkan, khususnya bagi insan pramuka. Berangkat dari sifat Pramuka itu sendiri yang keanggotannya suka rela, namun dianggap menjadi wajib bagi siswa di sekolah dasar hingga menengah untuk menjadi anggota pramuka berdasar pada amanat Permendikbud no. 63 Tahun 2014 tersebut. Tentu dalam hal ini ada yang perlu diluruskan.
Mari kita cermati isi dari Permendikbud no. 63 Tahun 2014 tersebut
Pasal 2
Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik;
Berdasar pada ayat 1 dan 2 Pasal 2, maka kewajiban itu ada dua macam, yang pertama sekolah diwajibkan untuk membentuk ekstrakurikuler Pramuka yang kegiatannya harus diikuti oleh peserta didik di sekolah tersebut.
Dalam hal ini yang terjadi adalah setiap peserta didik wajib mengikuti ekstrakurikuler Pramuka, tetapi tidak wajib menjadi anggota pramuka. Karena untuk menjadi anggota pramuka tetap secara suka rela dan harus bersedia mengikuti proses sesuai dengan golongannya.
Lalu bagaimana mekanisme sekolah untuk menyelenggarakan amanat pada pasal 2 tersebut?, hal tersebut telah diatur dalam pasal 3 sebagaimana berikut.