Mohon tunggu...
Jhidan Wahid Syifandri
Jhidan Wahid Syifandri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riview Buku Hukum Perdata Islam Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis di Indonesia

8 Maret 2023   08:36 Diperbarui: 8 Maret 2023   08:40 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul buku: HUKUM PERDATA ISLAM PENERAPAN HUKUM KELUARGA DAN BISNIS ISLAM DI INDONESIA
Pengarang: Siska Lis Sulistiani, M.Ag., M.E.Sy
Kategori: Buku Referensi
Bidang Ilmu: Hukum Perdata Islam
ISBN: 978-979-007-780-5
Ukuran: 15,5x23 cm
Halaman: xiv + 244 hlm
Tahun Terbit: 2018

Buku tulisan Siska Lis Sulistiani, yang berjudul "Hukum Perdata Islam di Indonesia Penerapan Hukum Keluarga dan Penerapan Hukum Bisnis di Indonesia" mendiskripsikan secara terperinci atau mudah dipahami di banyak kalangan khususnya para mahasiswa/i tentang Hukum perdata islam di indonesia. Didalamnya lenkap dengan dalil-dalil hukum atau dasar hukumyang mengenai pembahasannya.
Untuk mempermudahkan bagi pembaca, secara sistematis penulis membagi kajian buku ini menjadi tujuh belas Bab. Terkesan memang banyak, tetatpi halitu dimaksudkan oleh penulisnya agar dapat memberikan informasi yang lengkapdan terperinci, sehubungan dengan hukum perdata islam di indonesia. Saya akan menjelaskan secara singkat secara perbab-bab.

BAB 1: Pada Bab ini penulis menjelaskan tentang Hukum Perdata Islam di Indonesia: Huhkum yang mengatur hubungan orang dengan orang lain meliputi hukum perorangan (hukum keluarga), benda, perikatan (harta kekayaan termasuk waris dan pembuktiaan serta daluarsa). Hukum Perdata Islam berasal dari perpaduan antara hukum perdata, hukum adat dan hukum islam yang berkembang di indonesia.
 Ruang Lingkup hukum Perdata Islam di Indonesia: Hukum Perkawinan, Hukum kewarisan, Hukum Perwakafan, Zakat, Infak, Sedekah, Wasiat, dan Hibah, dan Hukum Bisnis. Secara jelas ruang lingkup hukum perdata mencangkup aspek kehidupan manusiayang menyeluruh untuk umat agama islam, tidak hanya ibadah saja tetapi juga urusan harta (mu'amalah).
Kedudukan Hukum Perdata slam Di Indonesia: Penjelasan dalam buku hukum perdata islam tidak kalah pentingnya dengan hukum-hukum lainnya, seperti dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukumdan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandasan hukum islam.

BAB 2: Pada Bab ini penulis membahas tentang Pengertian Perkawinan: ikatan ahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal bedasarkan ketuhanan yang maha esa. Maka dari sini manusia bisa menjaga fitrahnya untuk melengkapi dalam hidup berkeluarga dan bermasyarakat.
Prinsip-prinsip Hukum Perkawinan: dalam undang-undang perkawinan mempunyai prinsip hukum perkawinan yang terkandung didalamnya nilai-nilai islam yang mencoba diakomondir dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Perkawinan: Al-Qur'an dan As-Sunnah dalam penjelasan si penulis dasar hukum perkawinan tidak hanya al-quran saj tetapi juga membutuhkan penjelasan dari sunah nabi dan contoh dari nabi SAW yang tidak di singgung didalam al-quran. Seperti penjelasan tentang rukun-rukun perkawinan dan syarat-syarat perkawinan.

BAB 3: Pada Bab ini penulis membahas tentang Pengertian Perjanjian Perkawinan: perjanjian perkawinan dalam lingkup hukum perdata Islam adalah perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak sebelum, atau pada saat perkawinan dilangsungkan atau sepanjang perkawinan untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan dan lain-lain selama tidak bertentangan dengan aturan (Undang-Undang dan Hukum Islam).
Syarat sahnya perjanjian ada dua macam yaitu:
1.Mengenai subjeknya, meliputi:
Orang yang membuat perjanjian harus cakap atau mampu melakukan perbuatan hukum.
Kesepakatan (consensus) yang menjadi dasar perjanjian yang dicapai atas dasar kebebasan menentukan kehendaknya harus
2.Mengenai objek, yaitu apa yang dijanjikan oleh masing-masing pihak. Untuk membuat suatu perjanjian perkawinan harus memenuhi beberapa syarat/ketentuan sehingga tidak cacat hukum. Diantaranya:
1. Atas persetujuan bersama mengajukan perjanjian.
2. Suami istri cakap membuat perjanjian
3. Perjanjian di buat oleh cakap dalam bertindak hukum.
4. Objek perjanjian jelas
5. Tidak bertentangan dengan Hukum, Agama, dan Kesusilaan
6. Dinyatakan secara tertulis dan Disahkan PPN
TUJUAN DAN MANFAAT PERJANJIAN PERKAWINAN
1. Bertujuan untuk melindungi secara hukum terhadap harta benda yang dimiliki oleh suami isteri, baik harta bawaan masing-masing pihak maupun harta bersama sebelum dan maupun selama perkawinan berlangsung ataupun jika terjadi perceraian.
2. Sebagai pegangan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak tentang masa depan rumah tangga mereka, baik mengenai pendidikan anak, usaha, tempat tinngal, dan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, adat istiadat dan kesusilaan.
3. Membebaskan suami atau istri dari kewajiban ikut membayar utang pasangannya.
4. Melindungi anggota keluarga dari ancaman tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Kemudian penulis juga menyinggung tentang Peminangan (Khitbah) yaitu Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang wanita, hendaklah ia meminang atau khitbah terlebih dahulu karena dimungkinkan perempuan tersebut sedang dipinang oleh orang lain.

BAB 4: Pada Bab ini penulis membahas tentang Wali dan Pembatalan Perkawinan: Pengertian perwalian dalam istilah fiqih ialah penguasaan penuh yang diberikan oleh agama kepada seseorang untuk menguasai dan melindungi orang atau barang. Mengenai perwalian ini mayoritas ulama membagi wali menjadi tiga macam, perwalian atas barang, perwalian atas orang, dan perwalian atas barang dan orang secara bersama-sama. Adapun syarat wali seperti yang telah disampaikan pada bab rukun dan syarat perkawinan yaitu: Laki-laki, Beragama Islam, Baligh, Berakal sehat, Adil.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kedudukan wali tidak diatur dengan jelas, tetapi dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), wali merupakan salah satu rukun perkawinan yang harus dipenuhi bagi umat Islam di Indonesia, dan wali cukup seorang menyatakan beragama Islam, dewasa, laki-laki dan berakal sehat. Dan wali ada 2: Wali nasab dan Wali hakim.
Pengertian Pembatalan Perkawinan yang dijelaskan oleh penulis: pengertian pembatalan perkawinan menurut kamus hukum adalah 66 suatu tindakan pembatalan suatu perkawinan yang tidak mempunyai akibat hukum yang dikehendaki karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum atau undang-undang.
Dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 hanya menyebutkan "perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat- syarat untuk melangsungkan perkawinan". Dalam penjelasan penulis pasal ini diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain. Dengan demikian menurut pasal tersebut, perkawinan yang tidak memenuhi syarat perkawinan itu dapat batal atau dapat tidak batal.
Kemudian penulis juga menjelaskan tentang akibat pembatalan perkawinan yaitu putusnya hubungan suami istri yang ditentukan oleh Putusan pengadilan, perkawinan yang saha akan menentukan sah atau tidaknya anak makan jika perkawinan dibatalkan akan menghapus kedudukan ank yang sah dari hubungan perkawinan yang sah, kemudian batalnya sebuah perkawinan di dalam penjelasan penulis bahwa harta dari yang di hasilkan dari hubungan tersebut akan di bagi dan akan dilihat dari siapa yang menghasilkan harta yangblebih banyak maka akan mendapat bagian harta yang lebih banyak ini berlaku keduanya suami maupun  istri.
BAB 5: Pada Bab ini penulis membahas tentang Pencatatan Perkawinan. Pencatatan perkawinan adalah kegiatan menulis yang dilakukan oleh seorang mengenai suatu peristiwa yang terjadi. Pencatatan perkawinan sangat penting dilaksanakan oleh pasangan mempelai sebab buku nikah yang mereka peroleh merupakan bukti otentik tentang keabsahan pernikahan itu, baik secara agama maupun negara. Pencatatan perkawinan mencangkup 3 peristiwa yaitu nikah, cerai, rujuk.
MANFAAT DAN FUNGSI PENCATATAN PERKAWINAN
Pencatatan perkawinan memiliki beberapa manfaat, di antaranya untuk menanggulangi agar tidak terjadi kekurangan atau penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut hukum agama dan kepercayaan itu, maupun menururt perundang-undangan.
DAMPAK PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN
Perkawinan yang tidak dicatatkan sangat merugikan bagi istri dan, baik secara hukum maupun sosial. Secara hukum, perempuan tidak dianggap sebagai istri sah. Ia tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ditinggal meninggal dunia. Selain itu sang istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perceraian, karena secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Secara sosial, perempuan yang perkawinannya ndak dicatatkan sering dianggap menjadi istri simpanan. Selain itu, status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah.

BAB 6: Pada Bab ini penulis menjelaskan tentang Perceraian, Poligami, kemudian Harta Bersama. perceraian merupakan suatu "kegagalan" adalah bias, karena semata-mata mendasarkan perkawinan pada cinta yang romantis. Padahal semua sistem perkawinandang Perkawinan (UUP) dan paling sedikit terdiri dari dua orang yang hidup dan tinggal bersama di mana masing-masing memiliki keinginan, kebutuhan, nafsu serta latar belakang dan nilai sosial yang bisa berbeda satu sama lain. Perbedaan-perbedaan itu dapat memunculkan ketegangan-ketegangan dan ketidakbahagiaan yang akhirnya bermuara pada perceraian.
Berdasarkan yurisdiksi Indonesia, masalah perceraian diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan. Di dalamnya dijelaskan bahwa perkawinan dapat putus dikarenakan tiga hal, yaitu kematian, perceraian, dan putusan pengadilan.
Pengertian Poligami adalah terdiri dari kata "poli" dan "gami". Secara etimologi, "poli" artinya banyak, dan "gami" artinya istri. Jadi, poligami artinya beristri banyak. Secara terminologi, poligami artinya seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri, tetapi dibatasi paling banyak empat orang. Kamus Besar 114 Bahasa Indonesia mendefinisikan poligami secara umum sebagai sistem yang dipakai seorang laki (suami) yang kawin lebih dari satu wanita (istri).
Kemudian penulis juga menjelaskan inti dari Harta Bersama yaitu Suatu perbuatan hukum yang menjadi penyebab timbulnya harta bersama adalah "perkawinan" baik perkawinan yang diatur berdasarkan Pasal 26 KUHPdt dan seterusnya, maupun perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Harta bersama merupakan sebagai akibat hukum yang timbul saat perkawinan, perceraian akibat talak ataupun akibat kematian. Dalam literatur Fiqh Islam tidak ditemukan secara spesifik terkait istilah harta bersama atau dikenal dengan istilah harta gono gini, yaitu harta perolehan bersama selama bersuami istri.

BAB 7: Pada Bab ini penulis membahas tentang Pengertian Perwakafan dalam hukum perdata Islam Di indonesia: Definisi wakaf Islam yang sesuai dengan hakikat hukum dan muatan ekonominya serta peranan sosialnya, yaitu, wakaf adalah menahan harta baik secara abadi maupun sementara, untuk dimanfaatkan langsung atau tidak langsung, dan diambil manfaat hasilnya secara berulang-ulang di jalan kebaikan, umum maupun khusus. Dari pengertian tersebut kemudian diserap dalam per- aturan perundang-undangan di Indonesia khusus tentang wakaf.
Kemudian penulis juga menjelaskan Rukun wakaf diantaranya yaitu:
1. Shighat (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya)
 2. Wakif (orang yang mewakafkan harta)
3. Mauquf (barang atau benda yang diwakafkan)
4. Mauquf 'Alaih (pihak yang diberi wakaf/peruntukan wakaf).
Macam-macam wakaf berdasarkan tujuannya ada tiga:
a. Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi), yaitu apabila tujuan wakafnya untuk kepentingan umum.
b. Wakaf keluarga (dzurri), yaitu apabila tujuan wakaf untuk mem- berikan manfaat kepada wakif, keluarganya, keturunannya, dan orang-orang tertentu, tanpa melihat apakah kaya atau miskin, sakit atau sehat, dan tua atau muda.
c. Wakaf gabungan (musytarak), yaitu apabila tujuan wakafnya untuk umum dan keluarga secara bersamaan.

BAB 8: Pada Bab ini penulis membahas tentang Pengertian Wasiat: Wasiat termasuk salah satu kewenangan absolut Pengadilan Agama menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, namun belum ada hukum materiil dalam bentuk undang-undang yang mengaturnya, satu-satunya peraturan yang mengatur wasiat adalah Buku II Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang hukum kewarisan, termuat dalam instrumen hukum berupa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. KHI mengatur wasiat dalam Pasal 194-209 dipandang sebagai hukum materiil dan diberlakukan di peradilan dalam lingkungan peradilan Agama.
Selain mengatur wasiat biasa, KHI juga mengatur hal baru dalam hukum Islam di Indonesia yaitu Wasiat wajibah, akan tetapi KHI dalam ketentuan umumnya tidak memberikan definisi tentang wasiat wajibah. Secara teori wasiat wajibah mempunyai arti sebagai tindakan penguasa atau hakim sebagai aparat negara untuk memaksa atau memberi putusan wasiat wajibah bagi orang yang telah meninggal dunia yang diberikan pada orang tertentu dalam keadaan tertentu pula, adapun pembahasan wasiat wajibah akan dibahas pada bagian berikutnya.
Penulis menjelaskan Rukun Wasiat diantaranya:
1. Orang yang memberi wasiat yang berakal, baligh, merdeka, bebas dari hutang, dengan cara sukarela.
2. Orang yang menerima wasiat.
3. Kemudian ada barang yang di wasiatkan.

BAB 9: Dibab ini penulis menjelaskan tentang Zakat, Hibah, Infak dan sedekah. Keempat penjelasan ini memang sama-sama memberikan sebagian hartanya untung kepentingan bersama. Dengan syarat dan ketentuan yang ada pada Agama islam dan peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun