Mohon tunggu...
jessi caroline
jessi caroline Mohon Tunggu... Programmer - Pengawas SEO Google

Hadir menemani anda untuk bermain-main dengan senang hati.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Toko Online Berdalih Perjudian di Indonesia

19 Juli 2020   05:35 Diperbarui: 19 Juli 2020   05:27 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan berkembangnya teknologi kini dapat anda nikmati berbagai kecanggihan melalui dunia maya. Kehadirannya kini juga tidak tanggung-tanggung dapat kita rasakan serta temui dengan mudah baik itu permainan online, suasana liburan dapat kita tonton dalam Video telah banyak dibagikan.

Jadi lewat Handphone baik itu berbasis Android serta IOS kamu bisa menjumpai segala sesuatu tanpa harus pergi merasakannya langsung. Tentunya hal tersebut juga berdampak buruk kepada generasi muda kita nantinya.

Karena jika dapat diperhatikan secara seksama, kamu bisa ketinggalan banyak informasi karena telah sibuk untuk bergelut di dunia maya. Dan ilmu pasti dalam dunia telah banyak anda tinggalkan jika hanya seputar bermain gadget kesayangan anda.

Seperti pembahasan kita kali ini akan membahas bagaimana kemudahan kita menikmati Dunia Maya. Belanja Online tentunya menjadi kepopuleran masyarakat luas di belahan dunia manapun tentunya.

Namun yang akan kita bahas kali ini tentunya di Indonesia untuk Perjudian yang telah berkedok Toko Online. Dapat kita jumpai toko pihak ketiga telah menawarkan jasanya untuk mempromosikan dagannggannya.

Sehingga pihak tidak bertanggung jawab penyedia perjudian juga tidak ingin ketinggalan menawarkan jasa layanan tersebut di Toko Online. Namun tidak kalah cerdas pihak tersebut menyembunyikan label perjudian dengan kedok dagang seperti Jaket, Sepeda Motor, Topi, Alat Olahraga dan lain sebagainya.

Sehingga sering kita dikelabui hal serupa dan jika tidak kita perhatikan banyak voucher game yang di tawarkan. Namun Voucher tersebut untuk berjudi di sebuah layanan pihak penyedia telah beredar di media pencarian Google.

Untuk itu sebagai masyarakat yang telah menolak kasus perjudian semacamnya kita juga harus selalu mengawasi buah hati kita agar terjauh dari hal tersebut. Karena akan sangat di sayangkan jika membuang sia-sia masa mudanya untuk bermain di jenis permainan akan berdampak buruk kepada perekonomian Indonesia terutama pihak tertentu.

Sekain pembahasan kita agar kalian tidak terjerat kasus serupa mengingat undang-undang Indonesia telah melarang keras aktivitas tersebut. Salam kenal dari jurnalis masih berjuang bergelut Dunia Berita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun